Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Minta 241 Camat se-Sumsel Netral

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Sumsel 2024

Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Minta 241 Camat se-Sumsel Netral

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 05 Okt 2024 22:00 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi camat ASN. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Palembang -

Netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada 2024 masih menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan. Antisipasi potensi terjadinya kecurangan terus dilakukan, termasuk mengingatkan pemerintahan di bawah seperti di kecamatan.

"Camat harus ikut menyukseskan Pilkada aman dan damai. Harus mewujudkan zero conflict," ujar Anggota Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Massuryati, Sabtu (5/10/2024).

Penekanan netralitas itu telah disampaikannya kepada 241 Camat se-Sumsel dalam kegiatan beberapa waktu lalu. Hal itu merupakan bentuk tanggung jawab Bawaslu Sumsel mengawal proses Pilkada berjalan aman dan damai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bawaslu berkewajiban melakukan sosialisasi agar ASN bersikap netral. Terlebih Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Sumsel masuk rawan sedang. Sehingga memitigasi dan mengidentifikasi potensi kerawanan Pilkada harus dilakukan," katanya.

Apalagi lanjutnya, netralitas ASN merupakan isu nasional dan saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Bawaslu Sumsel menjadi objek pengawasan yang krusial sehingga harus melibatkan seluruh masyarakat termasuk ASN menjadi pengawas partisipatif Pilkada.

ADVERTISEMENT

"ASN tidak dicabut hak pilihnya, tetap mempunyai hak pilih. Namun ASN harus independen, netral, tidak merugikan salah satu paslon, mengajak memilih salah satu paslon, juga menghalang-halangi untuk memilih," ungkapnya.

Dia menyebut, di Sumsel terdapat 2 Kabupaten yang masuk kategori rawan tinggi. Yakni Musi Banyuasin pada sosial politik dan Kabupaten Lahat pada tahapan pencalonan.

"Meskipun hanya 2 kabupaten yang masuk ke dalam rawan tinggi, tetapi tidak menutup kemungkinan kabupaten-kabupaten lain akan masuk rawan tinggi juga pada saat hari pemungutan suara," ungkapnya.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads