KPU Empat Lawang Tetapkan 1 Paslon, Budi Antoni-Henny Tak Penuhi Syarat

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Empat Lawang 2024

KPU Empat Lawang Tetapkan 1 Paslon, Budi Antoni-Henny Tak Penuhi Syarat

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 22 Sep 2024 19:40 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
Foto: Ilustrasi KPU (Andhika Prasetia/detikcom)
Empat Lawang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang menetapkan 1 pasangan calon Joncik Muhammad-Arifai di Pilkada bupati/wakil bupati wilayah tersebut. Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang ikut mendaftar tak lolos sebagai peserta.

Budi Antoni yang mendaftar sebagai calon bupati gagal melaju karena sudah pernah menjabat 2 periode sebagai Bupati Empat Lawang.

"Hanya 1 Paslon yang ditetapkan untuk Pilkada Empat Lawang karena 1 bakal calon Empat Lawang lain yang mendaftar atas nama Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati tidak memenuhi syarat karena (Budi Antoni Aljufri) sudah 2 periode menjabat sebagai Bupati Empat Lawang," ujar Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Budi Antoni menjabat Bupati Empat Lawang periode 2008-2013 dan 2013-2015. Dia pernah tersandung masalah hukum, terbukti memberikan suap sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK.

Penetapan Paslon di Pilkada Empat Lawang memastikan langkah Joncik Muhammad-Arifai akan melawan kotak kosong saat Pilkada digelar 27 November 2024.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan, sesuai PKPU 8/2024 pasal 14 huruf M, Budi Antoni dikategorikan pernah menjabat 2 periode sebagai Bupati Empat Lawang. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda Pasal 83 ayat 1-4 disebutkan jika kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara dan setelah dinyatakan inkrah oleh pengadilan maka dinyatakan diberhentikan tetap.

Eksan menjelaskan sesuai SK Mendagri 29 Juni 2016, inkrahnya keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus Budi Antoni tanggal 3 Mei 2016 maka jika dihitung hanya di putusan inkrah sudah 2 tahun 8 bulan.

"Nah, berdasarkan PKPU 8/2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena masa jabatannya sudah setengah atau lebih dari setengah sehingga dikategorikan 1 periode (total 2 periode menjabat bupati). sehingga diputuskan statusnya tidak memenuhi syarat maju Pilkada Empat Lawang," ungkapnya.

Dia menyebut, situasi dan kondisi di KPU Empat Lawang dalam kondisi aman dan kondusif. Tak ada kericuhan yang terjadi imbas tak diloloskannya Budi-Henny saat penetapan Paslon Pilkada Empat Lawang.

"Di KPU Empat Lawang aman dan kondusif. Pengamanan sudah sesuai standarnya dari kepolisian, kami menyerahkan sepenuhnya kepada mereka," tukasnya.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads