ERA Daftar ke KPU, Mantap Tantang HDCU dan Matahati di Pilgub Sumsel

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilgub Sumsel 2024

ERA Daftar ke KPU, Mantap Tantang HDCU dan Matahati di Pilgub Sumsel

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 28 Agu 2024 22:20 WIB
Paslon Eddy-Riezky (ERA) daftar Pilgub Sumsel ke KPU.
Paslon Eddy-Riezky (ERA) daftar Pilgub Sumsel ke KPU. Foto: Reiza Pahlevi/detikcom
Palembang -

Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia mendaftar ikut Pilkada di KPU. Duet anggota DPR RI ini mendapat dukungan resmi PDIP.

Suara sah partai berlambang banteng moncong putih ini telah mencukupi syarat untuk memajukan pemilik singkatan ERA (Eddy-Riezky Aprilia) di Pilkada Sumsel. Yakni sebanyak 543.067 suara sah atau 10,97%, sementara batas minimal syarat adalah 371.188 suara sah.

Eddy Santana Putra mengatakan dirinya hanya diusung 1 Parpol yakni PDIP. Dari jumlah suara sah milik PDIP telah mencukupi syarat ikut Pilkada Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa dikatakan anak tunggal karena hanya diusung PDIP. Saya kira luar biasa perubahan demokrasi saat ini karena keluarnya putusan MK kemarin. Suara PDIP sudah cukup untuk memenuhi 7,5% jumlah suara sah," ujar Eddy.

Dalam pendaftaran itu, syarat pendaftaran yang dibawa ERA kurang lengkap, sehingga pengecekan berkas memakan waktu kurang lebih 1 jam 30 menit.

ADVERTISEMENT

"Kami juga mohon apabila ada kekurangan untuk beri peluang waktu melengkapi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan KPU," katanya.

Eddy menyebutkan jika memang ERA diberikan amanah menjadi Gubernur dan Wagub Sumsel, maka keduanya akan bekerja menyejahterakan rakyat Sumsel.

"Kami ingin menjadikan Sumsel lebih maju dan cerah (cerdas, sehat dan sejahtera). Pelayanan kesehatan kerakyatan, ekonomi kerakyatan akan jadi prioritas dan benar-benar dikerjakan," ungkapnya.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, ada 2 item syarat yang harus dibawa Bacakada untuk mendaftar di KPU. Pertama syarat calon yang berkaitan dengan pribadi dan syarat pencalonan pencalonan berupa dukungan Parpol.

"Kedua syarat itu harus terpenuhi dan lengkap, sebab untuk pendaftaran kesimpulan kami hanya 2 yakni apakah syarat calon dan pencalonan sudah lengkap atau belum lengkap," ujarnya.

Ia mengatakan PDIP baru meminta akses aplikasi pencalonan Silon pada Selasa (27/8) malam dan sudah diberikan. Saat dilakukan pendaftaran Rabu (28/8) sore, KPU membutuhkan waktu untuk pengecekan kelengkapan dokumen.

"Semestinya kami sudah melakukan komunikasi dari kemarin dengan liaison officer (LO) yang sudah meminta akses Silon agar mempermudah pendaftaran. Bahkan jika perlu dokumen dibawa ke KPU beriringan dengan Paslon untuk memastikan kebenaran dokumen yang diserahkan kepada KPU," terangnya.

Setelah 1,5 jam, dokumen persyaratan dan berkas akhirnya dinyatakan lengkap.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads