Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama di bulan Maret 2026. Masyarakat dapat memastikan pencairan bansos BPNT secara berkala.
Dilansir laman Badan Pangan, BPNT adalah bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong. Bantuan ini dikenal juga dengan nama Kartu Sembako.
Di tahun 2026, Kemensos mengubah aturan desil penerima BPNT yang semula berlaku untuk tingkat 1 hingga 5, kini sampai 4 saja. Aturan desil tersebut serupa dengan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2026
Mengacu pada aturan tahun 2026, pencairan bansos dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali. Artinya, dalam satu tahun masyarakat akan menerima bantuan sebanyak empat kali. Adapun jadwalnya sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Sebagai informasi, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Pencairan bisa berlangsung di pekan pertama, kedua, ketiga, atau keempat.
Cara Cek Bansos Februari 2026 via Link
Pengecekan bansos di laman Kemensos tidak memerlukan waktu lama. Hanya perlu mengisi data diri secara lengkap sesuai dengan NIK KTP. Inilah panduan untuk mengeceknya.
- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan NIK KTP yang ingin dicek
- Pastikan NIK KTP benar dan tepat
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol "CARI DATA"
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan NIK KTP yang dimasukkan. Bila dinyatakan sebagai penerima bantuan maka akan tertulis "YA" pada bagian BPNT. Jika "Tidak" berarti bukan penerima.
Simak Video "Video: Detik-detik Marco Bezzecchi Crash di MotoGP Belanda 2026"
(mep/mep)