Bone Darurat Narkoba, 72% Penghuni Lapas Watampone Terjerat Kasus Narkoba

Bone Darurat Narkoba, 72% Penghuni Lapas Watampone Terjerat Kasus Narkoba

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 25 Feb 2026 16:15 WIB
Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin.
Foto: Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Sebanyak 499 orang atau 72% warga binaan pemasyarakatan di Lapas Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait kasus narkotika. Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin menilai wilayah yang dipimpinnya kini masuk kategori darurat narkoba.

"Bone darurat narkoba. Berdasarkan data dari Lapas Watampone kasus narkoba yang ada di Lapas sebanyak 499 orang dari total penghuni 677 orang, atau sekitar 72% penghuni lapas adalah kasus narkotika," ujar Andi Akmal kepada detikSulsel, Rabu (25/2/2026).

Dia mengatakan, peredaran narkoba telah menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda. Hal itu katanya menjadi ancaman serius bagi masa depan daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak anak muda terkena pengaruh narkoba, terutama pengedar karena Bone menjadi daerah peredaran narkoba, pasar terbesar. Ini bahaya karena bisa menyasar generasi kita," katanya.

ADVERTISEMENT

Andi Akmal menilai, narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga memicu meningkatnya tindak kriminal dan melemahkan produktivitas masyarakat. Dia meminta seluruh elemen masyarakat bersatu memberantas narkoba.

"Ini bukan lagi persoalan biasa. Bone sudah dalam kondisi darurat narkoba. Kalau tidak ditangani secara serius dan bersama-sama, kita akan kehilangan generasi penerus," jelasnya.

"Sekolah harus menjadi benteng agar menjauhi narkoba dan sama-sama melaporkan kalau ada menemukan seseorang yang melakukan narkoba," sambung Andi Akmal.

Berdasarkan data dari Satresnarkoba Polres Bone selama 2026, total laporan 41 kasus dan yang diproses lanjut 26 kasus serta assessment 15 kasus.

Sementara itu, data dari BNNK Bone, jumlah yang sudah diasesmen sampai Februari 2026 sebanyak 51 orang, yang sudah direhabilitasi 53 orang, yang diamankan di wilayah Bone 15 orang. Kemudian untuk proses hukum lanjut di Polres Bone sampai Februari 2026 sebanyak 26 tersangka.




(hsr/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads