Warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan demo besar-besaran di Kantor Bupati Bone menolak kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hari ini. Jumlah massa yang diperkirakan akan turun mencapai 2.000 orang.
"Besok (Selasa) aksi di Kantor Bupati Bone. Perkiraan akumulasi riil sementara adalah 2.000 massa," kata Jenderal Lapangan Aliansi Rakyat Bone Rafli Fasyah kepada detikSulsel, Senin (18/8/2025).
Sejauh ini, kata Rafli, ada sekitar 15 organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam aksi penolakan kenaikan PBB-P2 ini. Setiap kecamatan juga disebut sudah punya perwakilan masing-masing yang akan ikut dalam aksi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (sekitar 15 lembaga yang gabung). Dari berbagai kecamatan juga ada," katanya.
Rafli menegaskan, aksi yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Bone tetap sekaitan dengan penolakan kenaikan PBB-P2. Menurutnya, kebijakan menaikkan tarif PBB membebani masyarakat.
"Tetap konsisten dengan penolakan kenaikan PBB-P2. Hal itu sangat membebani masyarakat," tegasnya.
Warga sebelumnya sudah mengumpulkan logistik untuk persiapan aksi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan tarif PBB-P2 ini. Mereka mengumpulkan logistik di Taman Masjid Al Markaz Al Marif, perempatan Jalan Ahmad Yani-Hos Cokro, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Legislator PDIP Sindir PBB Naik
Kebijakan Pemkab Bone menaikkan tarif PBB-P2 turut berimbas pada rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Sebanyak 18 anggota DPRD Bone mangkir dalam rapat paripurna.
Salah satu legislator dari fraksi PDIP Andi Akhiruddin mengaku sengaja tidak hadir dalam rapat. Dia mengatakan dirinya kecewa kebijakan pemerintah terkait PBB-P2.
Andi Akhiruddin menyampaikan bahwa dirinya tidak hadir dalam rapat paripurna. Dia mengaku kecewa dengan sikap Pemkab Bone yang dinilainya tidak bisa memahami kondisi warga.
"Saya tidak hadir paripurna. Saya kecewa dengan sikap pemerintah daerah yang seolah-olah tidak berempati dengan kondisi saat ini yang menaikkan PBB," katanya.
Dia menegaskan dirinya tidak peduli keputusannya tidak menghadiri paripurna akan dipermasalahkan. Namun dia menegaskan perwakilan rakyat seharusnya prihatin dengan kondisi rakyatnya.
"Mau itu dianggap inkonstitusional tidak masalah. Bagi saya bekerja dan dipilih untuk rakyat harus kita prihatin dengan kondisi saat ini," sebutnya.
Penjelasan Pemkab Bone
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Muh Angkasa sedianya telah memaparkan alasan di balik kenaikan PBB-P2 sebesar 65% tahun ini. Dia berdalih kenaikan ini menyesuaikan zona nilai tanah (ZNT) yang diatur BPN.
"Total kenaikannya sekitar 65% akibat dari pada penyesuaian zona nilai tanah dari BPN. Jadi tidak ada itu kenaikan 300%. Penyesuaian yang terjadi saat ini bukan kenaikan tarif pajak," tegas Angkasa kepada detikSulsel, Selasa (12/8).
Angkasa menjelaskan, ZNT di Bone tidak pernah diperbarui selama 14 tahun terakhir. Hal ini mengakibatkan nilai jual objek pajak (NJOP) masih rendah bahkan ada yang mencapai Rp 7.000 per meter.
Harga tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi riil saat ini. Angkasa kemudian menyinggung atensi BPK yang menyebut nilai tanah di Bone masih di bawah harga wajar.
Menurut Angkasa, kenaikan ini justru memberikan keadilan pajak agar ZNT yang selama ini nilainya rendah, disesuaikan hingga setara dengan harga tanah sebenarnya. Faktor luas lahan turut mempengaruhi besar pajak.
"BPK sudah memberikan catatan kepada Kabupaten Bone untuk dilakukan pemutakhiran data bumi. Setelah penyesuaian, nilai tanah menjadi lebih wajar sesuai harga pasar," ujar Angkasa.
Gubernur Ungkap Temuan BPK
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tengah mengkaji kenaikan tarif PBB-P2 di Bone. Andi Sudirman menilai kebijakan Pemkab Bone tersebut imbas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya ketidaksesuaian objek pajak.
Diketahui, gelombang protes mencuat setelah adanya isu kenaikan PBB-P2 di Bone mencapai 300%. Pemkab Bone telah menepis informasi itu dengan mengklaim kenaikannya hanya mencapai 65% merujuk dari data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Memang ada temuan juga dari BPK terkait masalah ada tanah, yang selama ini dipajaki tanah, padahal itu rumah. Banyak rumah-rumah mewah di sana 5-4, (tapi) satu surat kemudian (bayar) PBB-nya cuma tanah," ungkap Andi Sudirman usai upacara HUT ke-80 RI di Rujab Gubernur Sulsel, Minggu (17/8).
Andi Sudirman menganggap, Pemkab Bone dalam posisi dilematis dalam menerapkan kebijakan tersebut. Di satu sisi pemerintah daerah tengah berupaya menegakkan keadilan pajak.
"Memang dilema juga. Selama ini bertahun-tahun, puluhan tahun hanya bayar PBB tanah. Di satu sisi tidak ada (bayar) bangunannya, padahal sudah mewah bangunannya. Itu banyak ditemukan seperti itu," paparnya.
Dia menyadari aksi demonstrasi bagian dari aspirasi warga yang menuntut kejelasan akan kebijakan pemerintah. Andi Sudirman menganggap aksi unjuk rasa menjadi momentum pemerintah daerah mengkaji ulang kebijakannya.
"Memang ketika ada begitu (demo) karena ada respons yang harus kita menjadikan sebagai, mereviu kembali apa yang kebijakan yang dibutuhkan kembali masyarakat. Itu (demo) tidak ada masalah," beber Andi Sudirman.
Pemprov Sulsel akan mengawal persoalan ini meski kenaikan PBB-P2 merupakan kewenangan Pemkab Bone. Pihaknya akan mengkoordinasikan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita akan mengkaji kembali bahwa memang ini belum terlaksana karena ada temuan, tapi kita akan berkoordinasi kembali. Bagaimana kemudian arahan pusat, tentu kita akan ikut," imbuhnya.