Sejoli Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap di Belakang BTC Bone Ditangkap

Sejoli Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap di Belakang BTC Bone Ditangkap

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 11 Jul 2025 18:30 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Foto: Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Bone -

Polisi menangkap sejoli berinisial R (16) dan A (30) yang diduga mengubur bayi hasil hubungan gelapnya di belakang Bone Trade Centre (BTC), Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bayi malang itu dikubur oleh R tanpa sepengetahuan A.

"Betul (hasil hubungan gelap). Pelakunya ibu kandungnya sendiri yang merupakan anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Jumat (11/7/2025).

Pelaku R diamankan di rumahnya di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Kamis (10/7) sekitar pukul 16.00 Wita. Sementara A diamankan di Watampone pada hari yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita amankan dulu ibunya sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan. Kemudian diamankan bapaknya juga. Keduanya saat ini berada di Mapolres Bone," kata Alvin.

Alvin menuturkan dari hasil pemeriksaan, R yang membuang dan mengubur bayi tersebut. Sedangkan A diduga tidak mengetahui perbuatan pacarnya.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan bapaknya tidak terkait dengan peristiwa pembuangan bayi itu. Dia juga tidak mengetahui hal tersebut," bebernya.

R mengakui melahirkan bayinya sendiri di rumah pada Minggu (6/7). Saat itu bayinya tidak menangis, tidak bergerak dan matanya tertutup sehingga dibungkus dengan sarung batik cokelat.

"Dua jam kemudian, bayi tetap tidak bergerak. R lalu memindahkan bayinya ke kamar atas, membungkusnya dengan dua lapis sarung, dan meninggalkannya untuk berjualan bakso di depan Mall BTC," ungkap Alvin.

Lanjut Alvin, R baru pulang sekitar pukul 17.30 Wita dari berjualan, dan mengecek kondisi bayinya yang tetap tidak bergerak. Pada Senin (7/7), R kemudian membungkus bayinya untuk dikubur.

"Dia membungkus bayinya ke dalam kantong plastik merah, membawa ke tanah kosong dekat rumahnya, dan menggali lubang. Dia lalu menguburkan jasad bayi tersebut dan menutupnya dengan batu," jelasnya.

Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 341 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Atau Pasal 181 KUHP tentang tindak pidana mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Diberitakan sebelumnya, mayat bayi itu ditemukan di belakang BTC, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Kamis (10/7) sekitar pukul 09.30 Wita. Warga awalnya mencium bau yang menyengat di lokasi.

"Penemuan mayat bayi perempuan di belakang BTC. Bayi itu terbungkus sarung dan baunya sudah menyengat," ujar Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar kepada detikSulsel, Kamis (10/7).




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads