Komisi IV DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Dinas Pendidikan menyepakati untuk menghapuskan aturan yang mewajibkan guru menulis tangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan jam pulang hingga menjelang sore. Aturan yang berlaku kembali seperti semula.
Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Bone bersama Disdik Bone di Ruang Rapat Komisi pada Jumat (2/5) sekitar pukul 15.10 Wita. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Muh Salam.
"Kembali seperti semula (RPP dan jam mengajar). Tidak ada masalah, yang penting pembelajaran lancar," ujar Sekretaris Disdik Bone Nursalam kepada detikSulsel, Jumat (2/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nursalam menyebut, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman juga sudah mengarahkan untuk mengembalikan aturan RPP seperti dulu. Hanya saja guru tidak dibenarkan melakukan copy paste RPP.
"Kalau yang RPP sesuai arahan Pak Bupati dikembalikan seperti yang dulu. Hanya saja ditekankan agar guru tidak melakukan copy paste, karena sebetulnya maknanya itu bukan ditulis tangan betul, tetapi agar guru bisa mempelajari sebelum digunakan," katanya.
"Istilah RPP sudah berubah di kurikulum merdeka namanya modul ajar. Sekarang diserahkan di sekolah mau menggunakan teknologi apa," sambung Nursalam.
Sedangkan untuk jam mengajar, Nursalam mengaku dikembalikan seperti dulu. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud).
"Kalau jam mengajar akan disesuaikan Permendikbud nomor 25 tahun 2023. Jam wajib mengajar guru 24 jam per minggu selama 6 hari kerja, seperti dulu kembali," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Muh Salam menambahkan terkait RPP, Komisi IV dengan Disdik bersepakat untuk mengembalikan seperti semula. Sedangkan jam mengajar juga ketika siswa pulang, guru juga diperbolehkan pulang.
"Bahwa pemerintah daerah menginginkan RPP betul-betul sesuai dengan kebutuhan sekolah dan siswa di tempat sekolah tersebut. Jam pulang sekolah, Komisi IV dengan Disdik bersepakat untuk mengembalikan jam pulang bagi guru melihat dari kondisi sekolah. Begitu anak sekolah pulang, gurunya juga pulang, kecuali kalau ada kegiatan ekstrakurikuler yang mewajibkan guru-guru untuk tetap di sekolah," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, guru di Kabupaten Bone mengeluhkan kebijakan baru dari Disdik yang mewajibkan untuk menulis tangan RPP. Jam kerja guru bahkan bertambah, pulangnya ditetapkan sampai menjelang sore hari.
"Ada kebijakan baru yang berlaku untuk guru harus menulis tangan RPP minimal 2 kali pertemuan per semester," ujar salah seorang guru di Watampone berinisial IM, Kamis (1/5).
Selain itu, IM menerangkan jam kerja di sekolah juga berubah. Guru diwajibkan pulang pada pukul 14.45 Wita.
"Kebijakan sekarang sampai pukul 14.45 Wita. Itu harus ceklok pagi 06.30-07.30, dan ceklok pulang 14.45, padahal jam mengajar hanya sampai jam 11.55 Wita," sebutnya.
(ata/sar)