Kakak Kandung Korban Ditangkap
Kasus dugaan pemerkosaan ini dilaporkan korban ke Polres Bone pada Kamis (24/4). Polisi yang melakukan penyelidikan telah menangkap kakak korban inisial HD.
"Terduga pelaku kakaknya dan terduga pelaku bapaknya. Kami sudah menahan kakaknya, dan bapaknya masih dilakukan pencarian," ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Minggu (27/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvin mengemukakan, pelaku HD memperkosa adiknya secara berulang kali sejak Juni 2024. Sementara ayah kandung korban melakukan pemerkosaan pada Jumat (28/2).
"Kakak kandung melakukan 4 kali pemerkosaan dengan waktu yang berbeda. (Pelaku ayah kandung) memerkosa korban sebanyak satu kali," ujarnya.
Pihaknya menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 285 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ungkap Alvin.
(sar/hsr)