TNI-Polri Bubarkan Balap Liar di Cenrana Bone, 57 Motor-1 Mobil Diamankan

TNI-Polri Bubarkan Balap Liar di Cenrana Bone, 57 Motor-1 Mobil Diamankan

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 04 Mar 2025 11:00 WIB
TNI-Polri amankan kendaraan hasil balap liar di Kecamatan Cenrana, Bone.
Foto: TNI-Polri amankan kendaraan hasil balap liar di Kecamatan Cenrana, Bone. (dok. Istimewa)
Bone -

TNI dan Polisi membubarkan aksi balap liar yang terjadi di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 57 motor diamankan dan 1 mobil.

"Saya bersama dengan anggota turun ke lokasi berhasil mengamankan 57 unit motor dan 1 unit mobil Brio dari aksi balap liar tersebut," ujar Danramil Cenrana Lettu Inf Andi Aryanto kepada detikSulsel, Selasa (4/3/2025).

Razia balap itu terjadi di Dusun Panrokoe, Desa Pacubbe, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone pada Selasa (4/3) sekitar pukul 05.30 Wita. Penertiban ini berdasarkan keluhan masyarakat soal balap liar yang terjadi setelah sahur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motor dan mobil yang diamankan kemudian diserahkan ke Polres Bone," sebut Aryanto.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi menuturkan, razia gabungan terhadap aksi balap liar yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Mereka sangat terganggu saat melintas di jalan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat di sekitar lokasi balap liar dan para pengguna jalan saat melintas merasa terganggu dengan aksi sekelompok pemuda tersebut. Mereka khawatir terjadi kecelakaan lalu lintas," ucap Musmulyadi.

Musmulyadi menyampaikan, para anak muda di wilayah hukum Polres Bone untuk tidak menggelar aksi balapan liar. Sebab, bila aksi balapan liar tertangkap maka akan dilepaskan setelah lebaran Idul Fitri.

"Kendaraan yang terjaring dalam razia balap liar selama bulan suci Ramadan akan diamankan di Polres Bone dan akan di lepaskan setelah Idul Fitri 1446 H. Termasuk pelaku balapan dan penonton," jelasnya.

"Aksi balap liar melanggar pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku balap liar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," sambung Musmulyadi.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads