Janji Palsu Eks Polwan Tipu Warga Bone Mau Masuk Polri Rp 395 Juta

Janji Palsu Eks Polwan Tipu Warga Bone Mau Masuk Polri Rp 395 Juta

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 10 Jan 2025 07:00 WIB
Eks polwan bernama Nurul Qalbi menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone.
Foto: Eks polwan bernama Nurul Qalbi menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone. (dok. Istimewa)
Bone -

Eks Polwan yang pernah bertugas di Polda Papua Barat, Nuru Qalbi ditangkap polisi usai terlibat penipuan terhadap warga Bone bernama Suherman senilai Rp 395 juta. Nurul Qalbi beraksi dengan janji palsu akan membantu putri korban Suherman lolos seleksi anggota Polri di Papua Barat.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan Nurul Qalbi menawarkan akan membantu mengurus dan meluluskan putri korban menjadi polisi wanita di Polda Papua Barat pada tahun 2022. Suherman yang merupakan warga warga Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, itu akhirnya tertarik.

"Pelaku meminta kepada korban sejumlah uang untuk biaya kelulusan anak korban sehingga korban mentransferkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 250 juta dengan 3 kali transfer ke rekening atas nama NS dan Nurul Qalbi," kata AKP Yusriadi Yusuf kepada detikSulsel, Rabu (8/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan putri korban dinyatakan tidak lulus saat pengumuman seleksi anggota Polri. Bukannya menghentikan aksinya, Nurul Qalbi justru kembali memberikan janji palsu terhadap Suherman.

"Pelaku menjanjikan tahun depannya untuk meluluskan," kata Yusriadi.

ADVERTISEMENT

Namun janji palsu tersebut tidak gratis. Pasalnya, pelaku meminta biaya tambahan sebesar Rp 109 juta.

"Diantaranya untuk biaya suntik peninggi badan kepada korban keseluruhan Rp 97.150.000, dan Rp 12 juta untuk biaya tiket pesawat dan oleh-oleh ke Jakarta guna untuk bertemu pengurus pusat di Mabes Polri," sebutnya.

Hingga akhirnya Suherman merasa jenuh sebab putrinya tidak kunjung lulus menjadi anggota Polri. Dia pun melaporkan pelaku di Mapolres Bone pada 21 Juni 2024.

"Kami tetapkan tersangka kepada pelaku pada 9 September 2024. Namun, pelaku belum ditahan karena menetap di Monokwari Selatan, Kabupaten Monokwari," jelasnya.

Nurul Qalbi sendiri baru diamankan pada Rabu (8/1) sekitar pukul 01.00 Wita. Tersangka pun dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 4 tahun," jelasnya.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads