Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) masih melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum perwira polisi gegara hadiri deklarasi salah satu bakal calon (bacalon) bupati Bone. Sejumlah saksi turut diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum Polri tersebut.
"(Dua oknum perwira polisi) Masih pemeriksaan. (Perkembangan) Nanti kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Jumat (20/9/2024).
Didik enggan berspekulasi terkait ancaman sanksi kepada dua oknum polisi tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ancaman sanksi yang menanti) Belum tahu, karena masih diperiksa," tutur Didik.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy mengaku kedua oknum perwira polisi itu sudah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel. Kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.
"Sementara kita periksa, ada juga beberapa saksi kita periksa. Sementara kebijakan yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan," kata Zulham saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).
Zulham menegaskan, kedua oknum polisi itu terancam sanksi. Mereka akan diproses sidang etik jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin Polri.
"Kita dalami lagi (soal pelanggaran disiplin dan kode etik). Sudah ada sekarang prosesnya, kalau memang ada bukti kuat bahwa mereka terlibat aktif (politik praktis) kita lakukan sidang kode etik," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, kedua oknum perwira polisi itu diduga terlibat politik praktis. Mereka mengikuti deklarasi dan pendaftaran bacalon bupati Bone.
"Dia ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan, tidak ada izin juga, tidak ada surat perintah juga, dan perjalanan kurang lebih 6 jam," kata Zulham.
Kedua oknum polisi itu bertugas di Direktorat Polda Sulsel dengan pangkat perwira pertama. Zulham menegaskan, sikap kedua oknum itu tidak dibenarkan oleh institusi Polri.
"Artinya tidak ada kaitan dengan tugas dan hadir dalam deklarasi salah satu calon itu pelanggaran," pungkasnya.
(sar/ata)