4 Tersangka Korupsi Irigasi di Bone Belum Disidang, Jaksa Masih Periksa Saksi

4 Tersangka Korupsi Irigasi di Bone Belum Disidang, Jaksa Masih Periksa Saksi

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 19 Agu 2024 22:00 WIB
Kejari Bone
Foto: Kejari Bone. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Sebanyak empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jaringan daerah irigasi (DI) Waru-waru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Kejari Bone beralasan masih merampungkan berkas dan melakukan pemeriksaan saksi di kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 3 miliar ini.

"Segera akan kita sidang. Saat ini sedang perampungan pemeriksaan ahli konstruksi dan BPK," ujar Kasi Pidsus Kejari Bone Heru Rustanto kepada detikSulsel, Senin (19/8/2024).

Adapun empat tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT JASB selaku penyedian jasa inisial HM; peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan inisial OOA; perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan inisial AD; dan kuasa pengguna anggaran (KPA) inisial AA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengatakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi dalam kasus ini. Penyidik kejaksaan secara maraton memintai keterangan saksi dalam kasus ini.

"Banyak penambahan saksi. Sekitar 30 saksi keseluruhan yang diperiksa sejak pemeriksaan awal. Apalagi domisili saksi ini di luar Bone karena proyek Pemprov Sulsel," katanya.

ADVERTISEMENT

Heru menambahkan, dua di antara tersangka sudah ditahan, sedangkan dua lainnya masih menjalani pemeriksaan. Dia menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.

"Dua tersangka sudah ditahan, satu ditahan di Lapas Makassar, satunya di Lapas Bulukumba dengan perkara korupsi juga. Dua tersangka lainnya belum ditahan karena masih akan selesaikan pemeriksaan semua," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Bone menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jaringan daerah irigasi (DI) Waru-waru. Keempat ditetapkan tersangka pada Rabu (17/1).

"Dalam hasil perhitungan kerugian negara BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.085.364.197 dan tersangka belum dilakukan penahanan, saat ini masih dilakukan pemberkasan," ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad, Jumat (19/1).

Proyek ini dilaksanakan tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 28,2 miliar yang sumber dananya berasal dari APBD Sulsel. Tersangka OOA dalam kasus ini meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee.

Tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp 7,5 juta dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT JASB.

"Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih. Akibatnya pekerjaan peningkatan DI Waru-waru di Kabupaten Bone dihentikan," bebernya.




(sar/sar)

Hide Ads