Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Zudan Arif Fakrulloh melantik Kepala Diskominfo Sulsel Andi Winarno Eka Putra menjadi Pj Bupati Bone. Andi Winarno menggantikan Andi Islamuddin yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari ASN.
Pelantikan digelar di Aula Tudang Sipulung, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka Makassar, Minggu (11/8/2024) malam. Sejumlah pejabat Pemprov Sulsel, Pemkab Bone, Forkopimda Bone dan keluarga besar Andi Winarno tampak hadir.
"Saya Penjabat Gubernur Sulsel atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini resmi melantik saudara Andi Winarno Eka Putra S.STP, M.Si, sebagai Penjabat Bupati Bone," ujar Zudan membacakan petikan pelantikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan berpesan agar Winarno mengemban tugas dengan baik sesuai dengan tugas yang diberikan. Dia percaya Winarno bisa melanjutkan roda pemerintahan di Pemkab Bone.
"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," imbuh Zudan.
Sebelumnya diberitakan, pelantikan Andi Winarno sebagai Pj Bupati Bone menyusul adanya surat pengunduran diri Andi Islamuddin karena mau maju Pilkada Bone 2024. Kini, Andi Islamuddin kembali menjabat sebagai Sekda Bone sembari menunggu pengunduran dirinya dari ASN berlaku efektif.
"Dia (Andi Islamuddin) kembali jadi Sekda," ujar Pj Sekda Bone Andi Gunadil Ukra kepada detikSulsel, Minggu (11/8).
Diketahui, Andi Islamuddin mulanya menjabat sebagai Sekda Bone di era Bupati Bone Andi Fahsar Padjalangi. Andi Islamuddin kemudian ditunjuk menjadi Pj Bupati Bone usai masa jabatan Andi Fahsar berakhir.
Posisi Andi Islamuddin kemudian diisi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Andi Gunadil Ukra dengan status Pj Sekda Bone. Andi Gunadil mengatakan baik dirinya maupun Andi Islamuddin akan kembali ke jabatan semula.
"Kalau saya kembali ke jabatan semula Kadis PMD," ujar Andi Gunadil, Minggu (11/8).
Di satu sisi, Andi Gunadil menyebut pengunduran diri Andi Islamuddin dari ASN masih berproses. Dia menyebut pengunduran diri Andi Islamuddin efektif berlaku jika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah di KPU.
"Andai dia (Andi Islamuddin) dapat partai dan ditetapkan sebagai calon, baru mundur sebagai ASN," pungkasnya.
(sar/hsr)