Istri di Bone Bantah Nikah Siri dengan Kades Passempe, Ancam Lapor Sebar Isu

Istri di Bone Bantah Nikah Siri dengan Kades Passempe, Ancam Lapor Sebar Isu

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 25 Mei 2024 13:30 WIB
Ilustrasi patah hati
Foto: Thinkstock
Bone -

Perempuan berinisial SR (36) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah telah melakukan nikah siri dengan Kepala Desa (kades) Passempe berinisial SD. Dia menegaskan hal tersebut tidak benar.

"Tidak pernah menikah antara klien saya SR dan SD (Kades Passempe). Apalagi mau menikah siri itu tidak benar," ujar Kuasa Hukum SR, Ilham Hasanuddin kepada detikSulsel, Sabtu (25/5/2024).

Ilham mengatakan hubungan antara SR dan suaminya, Jusman, memang tidak harmonis. Pernikahan tersebut memang tidak diinginkan oleh SR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang pernikahan antara JS (Jusman) dan SR tidak berjalan harmonis, sebab pernikahan tersebut memang tidak pernah diinginkan oleh SR. Klien saya SR dan JS memang tidak saling cinta dan mereka menikah karena kemauan orang tua," katanya.

Dia menyebut pihaknya sementara mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya upaya menyebarkan isu menikah siri SR. Dia mengatakan pihaknya berencana membuat laporan terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Mengenai isu terkait dengan nikah siri tersebut sementara kami mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan pihak yang menyebarluaskan isu dan informasi tersebut. Hasil pendampingan kami di dalam pemeriksaan SR di BAP, SR mengatakan tidak pernah nikah siri dengan SD, begitupun SD dalam BAP juga menerangkan tidak pernah nikah siri dengan SR," sebutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jusman, Muh Azhar Syam menerangkan kliennya Jusman telah mencurigai istrinya SR menjalin hubungan dengan lelaki lain. Hal itu mencuat saat akan melakukan pencatatan pernikahan.

"Ini memang sudah diduga cinta segitiga. Dicurigai sudah sejak pengurusan pencatatan mau menikah. Jadi sama-sama mau pergi pencatatan, tapi calon istrinya (SR) ini sama-sama Pak Desa, dan klien saya naik motor sendiri," ucapnya.

"Tidak hanya itu, biasa kalau menelepon juga minta dimatikan karena adai Pak Desa di rumah. Dugaannya klienku seperti itu. Banyak indikasi sebenarnya, hanya saja masih pengembangan untuk pembuktiannya," sambung Azhar.

Dia menambahkan, dalam laporan polisi Jusman terkait perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh istrinya SR. Selain itu Jusman juga merasa ditipu oleh SR karena tidak pernah dilayani layaknya suami istri.

"Soal asusila (laporannya), ini murni yang dilaporkan antara klienku dengan istrinya. Kalau namanya kepala desa (Passempe) muncul dalam penyelidikan. Klienku bersama keluarga besar merasa ditipu karena ada kondisi diiyakan perkawinan, dan tidak pernah dilayani sama istrinya, bahkan malam pertama pun juga tidak sama-sama," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pria JS melaporkan istrinya, SR ke polisi gegara menikah siri dengan SD selaku Kades Passempe. Polisi telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor maupun terlapor.

"Betul, pelapor (Jusman) melaporkan istrinya karena menikah siri dengan SD (Kades Passempe)," ujar Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Jumat (24/5).

Rayendra mengatakan Jusman melaporkan istrinya pada 29 April 2024. Laporannya terkait dugaan tindak pidana perzinaan antara istrinya dengan laki-laki berinisial SD.

"Pelapor dengan itu perempuan masih dalam status ikatan suami istri yang sah. Namun alasannya memang sudah mau cerai, tetapi belum diceraikan dan menikah langsung tanpa sepengetahuannya,"katanya.




(hmw/ata)

Hide Ads