Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka pendaftaran calon bupati Bone (Cabup) untuk jalur perseorangan. Kandidat yang ingin maju jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084 orang.
"Pendaftaran kita buka sejak hari Minggu, 5 Mei kemarin. Calon bupati dan wakil bupati yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084 atau 7,5 persen dari total wajib pilih di Kabupaten Bone," ujar Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bone Zainal kepada detikSulsel, Senin (6/5/2024).
Zainal mengatakan syarat dukungan mengacu pada total daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Bone sebanyak 587.777 orang pada Pemilu 2024 lalu. Dukungan tersebut juga mesti tersebar minimal di 14 kecamatan di Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mendapatkan jumlah itu nantinya dari hasil verifikasi dukungan yang dilakukan oleh penyelenggara. Jika setelah dilakukan verifikasi syarat dukungan dinyatakan kurang maka akan diminta lengkapi dengan 2 kali lipat," katanya.
"Maksud dari 2 kali lipat itu, ketika sudah diverifikasi administrasi dan faktual dan dianggap tidak bersyarat, maka secara administrasi harus dilengkapi kekurangan 44.084. Misalnya jika calon sudah mendaftar dan setelah diverifikasi jumlah dukungan KTP yang bersyarat hanya 40.000, maka lebihnya itu 4.084 harus dikalikan 2 atau sebanyak 8.168," sambung Zainal.
Berikut Tahapan Calon Perseorangan:
- Pada tanggal 8 Mei 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 penyerahan dukungan syarat calon.
- Pada tanggal 13 Mei 2024 sampai tanggal 29 Mei 2024 verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota
- Pada tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan tanggal 29 Mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
- Pada tanggal 5 Mei sampai 30 Mei 2024 dilanjutkan tanggal 3 Juni 2024 penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan KPU Kab/Kota ke PPS.
- Pada tanggal 24 Juni 2024 sampai tanggal 30 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada tanggal 17 Juni 2024 sampai tanggal 23 Juni 2024
- Pada tanggal 1 Juli 2024 sampai tanggal 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.
- Pada tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan kabupaten/kota
- Pada tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi ke kabupaten/Kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS
- Penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
- Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Tingkat Kabupaten/kota dan provinsi pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024.
- Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan pada tanggal 3 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024.
(hsr/hmw)