Operasional Truk di Poros Maros-Bone Dibatasi, Cuma Boleh Melintas Malam Hari

Operasional Truk di Poros Maros-Bone Dibatasi, Cuma Boleh Melintas Malam Hari

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 23 Apr 2024 17:38 WIB
Polisi mengatur lalu lintas di Jalur Kappang.
Foto: Polisi mengatur lalu lintas di Jalur Kappang. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Polisi membatasi operasional truk khusus sumbu tiga atau 10 roda untuk melintasi di Jalan Poros Maros-Bone, tepatnya di Camba atau Kappang, Kabupaten Maros. Truk diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita.

"Diimbau kendaraan sumbu 3 melintasnya jam 10 sampai jam 5 subuh di Jalur Kappang," ujar Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya kepada detikSulsel, Selasa (23/4/2024).

Kombes I Made Agus mengatakan, aturan tersebut masih sebatas sosialisasi sampai surat keputusan bersama (SKB) terkait kebijakan itu diterbitkan. Namun dia berharap truk bisa menaati imbauan itu demi mencegah kemacetan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum bisa dilarang, karena SKB-nya sementara disusun. Kalau sudah ditandatangani bersama baru bisa dilakukan pelarangan, saat ini masih himbauan," katanya.

"Minggu ini juga mau rapat dengan organda untuk membahas itu. Yang pasti Jalur Kappang menjadi atensi bersama," sambung Kombes I Made Agus.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, saat ini Satgas Pos Kappang sementara melakukan pengaturan truk untuk masuk di Jalur Kappang. Jika volume kendaraan meningkat, tentu akan diatur satu arah.

"Kalau kondisi lapangan mesti ada pengaturan jadwal melintasi Jalur Kappang. Satgas akan atur satu arah jalur setiap 1 jam atau 2 jam, tergantung volume kendaraan besar baik dari arah Bone maupun Maros," jelasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads