Polres Bone Tangkap 5 Orang Sindikat Narkoba, Bandar Masih Buron

Polres Bone Tangkap 5 Orang Sindikat Narkoba, Bandar Masih Buron

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 17 Apr 2024 14:14 WIB
Polisi mengungkap peredaran narkotika jaringan Amali Bone.
Foto: Polisi mengungkap peredaran narkotika jaringan Amali Bone. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Polres Bone menangkap 5 orang yang tergabung dalam sindikat narkoba jaringan Amali. Polisi saat ini masih mengejar satu pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu tersebut.

"Kelima orang yang diamankan tersebut merupakan satu jaringan. Mereka adalah jaringan Amali atau jaringan Tabba'e," ujar Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf saat konferensi pers, Rabu (17/4/2024).

Kelima pelaku yang diamankan di wilayah dan waktu berbeda di Bone itu masing-masing berinisial SD (24), CS (21), AB (38), RZ (30), dan TS (27). Yusriadi belum menjelaskan lebih jauh terkait pergerakan jaringan Amali itu dengan dalih masih dilakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaringan Amali ini kami tidak tahu kapan berdirinya, masih dalam penyelidikan. Sementara untuk asal usul barangnya masih dalam pengembangan karena yang mengetahui asal mula barang ini adalah EM," jelasnya.

Sindikat narkoba ini terungkap saat pelaku berinisial SD, CS, dan TS tertangkap tangan membawa sabu di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Bone, Senin (8/4) sekitar pukul 16.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjalankan instruksi dari AB dan RZ.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pengakuan pelaku yang tertangkap tangan, mereka menyebut disuruh oleh AB dan RZ. Makanya keduanya langsung diamankan atas penunjukan dari pelaku sebelumnya," ujar Yusriadi.

Yusriadi menerangkan pihaknya masih memburu terduga pelaku berinisial EM yang merupakan bandar narkoba. Kelima pelaku mengaku menjalankan perintah dari buron inisial EM.

"Dari pengakuan para pelaku kalau semua sabu-sabu tersebut diperolehnya dari tangan EM dengan maksud untuk dijualnya. EM merupakan bandarnya yang saat ini masih sebagai daftar pencarian saksi (DPS)," jelasnya.

Kelima pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita enam saset sabu sebagai barang bukti.

"Ada 6 saset keseluruhan barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku dengan total berat 81 gram. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar," tandasnya.




(sar/hmw)

Hide Ads