Gerindra Bone Buka Penjaringan Cakada Akhir April, Prioritaskan Usung Kader

Gerindra Bone Buka Penjaringan Cakada Akhir April, Prioritaskan Usung Kader

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 06 Apr 2024 20:30 WIB
Sekretaris DPC Gerindra Bone Syam Nur.
Foto: Sekretaris DPC Gerindra Bone Syam Nur. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membuka calon kepala daerah (cakada) pada akhir April 2024. Gerindra menegaskan memprioritaskan kader internal untuk diusung dalam Pilkada Bone 2024.

"Insyaallah kami sisa menunggu petunjuk teknis dari DPP untuk buka penjaringan Pilkada. Namun kemungkinan besar akhir April kita buka," ujar Sekretaris DPC Gerindra Bone Syam Nur kepada detikSulsel, Sabtu (6/4/2024).

Channu sapaan akrabnya mengatakan pihaknya tetap membuka ruang untuk kader eksternal partai ikut mendaftar. Gerindra tidak menutup diri untuk membangun koalisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sekarang tetap fokusnya pada kader. Tapi tetap juga buka ruang dari luar partai," katanya.

Penjaringan ini untuk mengidentifikasi kader yang potensial untuk diusung. Apalagi Gerindra memang mengincar kursi bupati Bone.

ADVERTISEMENT

"Kita melakukan penjaringan itu untuk mengetahui figur yang benar-benar ingin maju di Pilkada nanti. Karena besar harapan kami mengincar kursi bupati setelah kami memenangi pileg," jelas Channu.

Untuk diketahui, pada Pileg lalu Gerindra mengumpulkan total 77.431 suara untuk 5 daerah pemilihan (Dapil). Dapil 1 meraih total suara 18.263, Dapil 2 total suara 9.184, Dapil 3 9.170 suara, Dapil 4 23.888 suara, dan Dapil 5 sebanyak 16.926 suara.

Gerindra sudah mengantongi 8 kursi di DPRD Bone dan memastikan mengunci kursi Ketua DPRD. Gerindra hanya butuh 1 kursi lagi untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Bone, karena syarat usungan minimal 9 kursi.

"Tidak ada parpol bisa mengusung sendiri untuk Bone. Minimal 9 kursi untuk mengusung pasangan calon," ujar Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bone Zainal saat dihubungi, Jumat (15/3).

Zainal mengatakan, sesuai penetapan rekapitulasi KPU, kursi DPRD Bone hanya diduduki 11 partai. Dari semua partai tersebut, tidak ada yang memperoleh 9 kursi sebagai syarat mengusung sendiri bakal calon bupati dan wakilnya di Pilkada mendatang.

"Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu sembilan kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD. Sebab, jumlah kursi DPRD Kabupaten Bone berjumlah 45 kursi," jelasnya.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads