Kepala Desa Polewali berinisial A (32) ditetapkan tersangka kasus perusakan kawasan hutan lindung. Alokasi dana desa (ADD) pun terancam telat cair gegara Pemkab Bone belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) kades dengan dalih Camat Tellu Limpoe belum memberikan usulan pejabat pengganti sementara.
"Belum ada usulan dari Pak Camat terkait Plt Kades Polewali," ujar Kadis PMD Bone Andi Gunadil Ukra kepada detikSulsel, Jumat (22/3/2024).
Andi Gunadil mengatakan, pemerintah kecamatan harus segera mengajukan Plt secepatnya. Apalagi desa sekarang dalam pengurusan pencairan alokasi dana desa (ADD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Camat Tellu Limpoe harus segera mengusulkan Plt Kades ke bupati. Jika tidak diurus cepat berdampak pada pencairan ADD-nya," katanya.
"Saya sudah minta ke Camat Tellu Limpoe untuk ke Makassar meminta surat penahanannya, baru surat itu dilampirkan untuk mengusulkan Plt Kades. Yang pasti diusulkan harus pegawai negeri, tergantung dari camatnya nanti," sambung Andi Gunadil.
Dia menambahkan, dari laporan Camat Tellu Limpoe, Kades Polewali ini merusak kawasan hutan lindung dengan alasan akan dibuat jalan tani. Hanya saja dia tidak pernah melakukan koordinasi.
"Niatnya mau bikin jalan tani, makanya ditebanglah pohon jati, cenrana, dan pohon lainnya. Dia juga tidak pernah melapor ke camat dan kehutanan soal itu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap Kepala Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone berinisial A terkait perusakan kawasan hutan lindung. A ditahan oleh Balai Gakkum KLHK bersama rekannya inisial K (51).
"Kepala Desa Polewali berinisial A dan K selaku penanggung jawab lapangan dalam kasus perusakan dan pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 1.553 meter di dalam kawasan hutan lindung Tellu Limpoe. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, Kamis (21/3).
Aswin mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan hutan lindung Tellu Limpoe dengan menggunakan alat berat. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel meneruskan laporan tersebut ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
"Selanjutnya Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana, membentuk tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar. Tim tersebut berhasil mengamankan operator alat berat," katanya.
(ata/sar)