Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penyesuaian jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. ASN hanya akan bekerja selama 32,5 jam dalam seminggu.
"Hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Adapun jam kerja di bulan Ramadan, yakni 32,5 jam dalam seminggu, dan tidak termasuk jam istirahat," ujar Kepala Bagian Organisasi Setda Bone Andi Kumala Dewi kepada detikSulsel, Selasa (12/3/2024).
Hal itu sudah tertuang dalam surat edaran Pj Bupati Bone Andi Islamuddin Nomor: 188.6/382/ORG tentang jam kerja ASN dan Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bone. Bahkan jam kerja ASN berkurang 5 jam dibanding hari biasanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Kumala mengatakan, jika pada hari biasa ASN masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 16.30 Wita pada Senin sampai Kamis, maka selama Ramadan akan masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.00 Wita. Sedangkan untuk hari Jumat pegawai yang biasanya masuk pukul 07.30 Wita dan pulang 16.30 Wita, di bulan Ramadan mereka masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.30 Wita.
"Untuk jam kerja di hari biasa yakni 37,5 jam dalam seminggu tidak termasuk jam istirahat, sedangkan bulan Ramadan 32,5 jam. Jadi ada pengurangan 5 jam kerja dalam seminggu," katanya.
Andi Kumala menerangkan, penyesuaian jam kerja ini terbagi atas dua model. Perangkat daerah atau unit kerja ada yang memberlakukan jam kerja 5 hari, dan ada juga yang 6 hari.
"Unit Kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung menerapkan 6 hari kerja seperti RSUD, puskesmas, dan sekolah-sekolah. Sedangkan unit kerja yang melaksanakan tugas birokrasi atau administrasi menerapkan 5 hari kerja misalnya Setda, badan/dinas, dan kecamatan," bebernya.
Andi Kumala menambahkan, apel pagi juga akan ditiadakan selama Ramadan. Absensi diberlakukan dengan menyesuaikan jam kerja yang berlaku selama Ramadan.
"Pelaksanaan upacara hari kesadaran nasional dan apel pagi ditiadakan, serta pengisian daftar hadir dilakukan 15 menit sebelum pukul 08.00 Wita. Sedangkan daftar hadir pulang kantor dilaksanakan 15 menit sebelum berakhirnya jam kerja yang telah ditentukan,"jelasnya.
(hmw/ata)