Bawaslu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengamankan wanita berinisial FM usai diduga melakukan politik uang di masa tenang Pemilu 2024. FM disebut sebagai tim pemenang salah satu calon legislatif (caleg) di Dapil IV Bone.
"Benar kami amankan seorang perempuan yang diamankan di Polsek Lamuru, kemudian dibawa ke Panwascam untuk dimintai keterangannya," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa Bawaslu Bone Rohzali Putra Badaruddin kepada detikSulsel, Selasa (13/2/2024).
Rohzali mengatakan, FM diamankan di Desa Mattampawalie, Kecamatan Lamuru, Bone pada Senin (12/2) sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, FM mengendarai mobil Pajero dari Desa Turucinnae, Kecamatan Lamuru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas informasi dari Panwascam Kecamatan Lamuru, kami dari Bawaslu Kabupaten Bone segera bertindak melakukan penyelidikan di lapangan. Semalam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga penerima uang dan pemberi uang," terangnya.
Rohzali mengaku pihaknya belum bisa menyimpulkan perbuatan FM memenuhi ketentuan pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017, dan pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 di masa tenang. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Ini sementara kita dalami terus dan lakukan investigasi. Kami berharap masih bisa mengumpulkan bukti terkait dan memeriksa saksi lagi. Hari Kamis kami memanggil kembali terduga pelaku untuk diperiksa," bebernya.
Rohzali menambahkan, untuk barang bukti tidak ada. Hanya saja ada keterangan disebut oleh si penerima bahwa ada uang sebesar Rp 4,2 juta yang disebut sebagai uang arisan.
"Dari keterangan pemberi dan penerima ada uang sebesar Rp 4,2 juta, tetapi alasannya sama sebagai uang arisan," jelasnya.
"Kemudian dari informasi terduga pelaku, dia memiliki keterkaitan kekerabatan dengan salah satu peserta pemilu di Dapil IV Bone," sambung Rohzali.
(hsr/hsr)