Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Fadjry Djufry menegaskan kewajiban pemerintah daerah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran. Fadjry menekankan birokrasi pemerintahan juga harus dipastikan berjalan meski ada pengurangan anggaran.
Efisiensi anggaran ini diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan belanja APBN dan APBD tahun 2025.
"Sebagai ASN wajib menjalankan Inpres ini dalam kondisi apapun," tegas Fadjry dalam Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah se Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (11/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadjry mengakui dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke daerah tidak terlalu besar tahun ini. Pengurangan ini tidak hanya terjadi di Pemprov Sulsel dan Kabupaten Kota, tetapi juga Kementerian dan Lembaga.
"Birokrasi harus jalan, bagaimanapun keadaan fiskal anggaran kita. Karena kita ini ASN harus sami'na wa atho'na. Apapun itu, kita harus mengikuti pimpinan," tegas Fadjry.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel Mohammad Risbiyantoro menegaskan perlunya perencanaan anggaran yang baik. Hal ini diharapkan mampu membuat program tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.
"Kalau kita rencanakan dengan baik, insyaallah kita bisa menjalankan dengan baik. Memang ini menjadi tugas kita semua. Kita berharap, tujuan dari program kita semua bisa tercapai," kata Risbiyantoro.
Dia juga menekankan soal pengendalian risiko dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Pihaknya akan membantu dan mengawal pemerintah daerah terkait penganggaran.
"Perencanaan penganggaran ini sangat penting. Diharapkan, perencanaan kedepan sudah sinkron dan sisa dijalankan pada pemerintahan yang baru. Kami berusaha untuk menjembatani ini agar penganggaran lebih efektif," jelasnya.
(sar/asm)