Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi denda Rp 30 juta kepada PSM Makassar. Hukuman tersebut akibat pelemparan botol oleh suporter ke dalam lapangan.
Pelemparan botol tersebut terjadi pada laga kandang PSM Makassar vs Persebaya Surabaya di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, Kamis (22/10/2026). Laga tersebut tuntas dengan skor 1-0 untuk kemenangan tuan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat Komdis PSSI menyatakan, klub PSM Makassar melanggar Kode Disiplin PSSI tahun 2025. Terdapat suporter dari tribun penonton melakukan pelemparan ke arah lapangan pertandingan.
"Pada menit ke-90+7 terdapat pelemparan 1 (satu) buah minuman kemasan yang dilakukan oleh suporter PSM Makassar dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," bunyi surat Komdis PSSI.
Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI memberikan hukuman tegas. Manajemen PSM Makassar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 30 juta.
"Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Klub PSM Makassar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)," tambahnya.
Komdis PSSI juga memberikan atensi kepada PSM Makassar akan sanksi yang lebih berat jika terjadi pengulangan terhadap pelanggaran terkait.
"Terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI," tutupnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari manajemen PSM Makassar. Media Officer PSM Sulaiman Abdul Karim yang dikonfirmasi belum merespons.
