Laga PSM Makassar kontra Persita Tangerang pada pekan ke-24 Super League 2025/2026 berbuntut panjang setelah Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan tiga sanksi sekaligus. Juku Eja kini harus membayar denda total Rp 150 juta.
PSM Makassar menjamu Persita Tangerang di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, pada Senin (2/3/2026). Laga tersebut berakhir tragis bagi Juku Eja yang sempat unggul dua gol sebelum akhirnya dibalas empat gol oleh tim tamu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekalahan ini terasa menyakitkan lantaran menjadi kekalahan keempat yang diraih Juku Eja secara beruntun. Kondisi tersebut memicu amarah suporter yang kecewa hingga akhirnya nekat turun ke lapangan.
Berbagai insiden yang terjadi di akhir laga tersebut berbuntut hukuman berat dari Komdis PSSI. Berdasarkan sidang Komdis PSSI pada Senin (9/3), terdapat tiga keputusan yang memuat sanksi disiplin bagi PSM Makassar.
Sanksi berat pertama diberikan akibat adanya sekitar 100 suporter yang masuk ke area lapangan. Atas aksi nekat suporter dari tribun selatan tersebut, Juku Eja dijatuhi denda sebesar Rp 60 juta.
Pelanggaran kedua berkaitan dengan penyalaan dua buah flare serta pembakaran spanduk di area lapangan oleh suporter. Insiden tersebut membuahkan sanksi denda senilai Rp 60 juta bagi PSM.
Tak berhenti di situ, Komdis PSSI juga menyoroti aksi pelemparan air minum kemasan di belakang bangku cadangan PSM Makassar. Akibat ulah buruk penonton tersebut, Juku Eja harus membayar denda tambahan sebesar Rp 30 juta.
detikSulsel telah berupaya mengonfirmasi ketiga sanksi ini kepada Media Officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim. Namun, hingga berita ini dimuat, pihak manajemen klub belum memberikan tanggapan resminya.
Secara keseluruhan, PSM Makassar harus membayar denda Rp 150 juta akibat rentetan pelanggaran tersebut. Juku Eja kembali diingatkan bahwa pengulangan insiden serupa bakal berujung sanksi yang jauh lebih berat.
Pihak klub masih memiliki hak banding atas dua sanksi disiplin yang diterima. Namun, untuk sanksi pelemparan air minum kemasan, PSM tidak dapat menempuh jalur banding.
(ata/sar)











































