PSM Makassar kini dihantui sanksi berat akibat suporter masuk lapangan, menyalakan flare dan petasan usai kalah saat menjamu Persita Tangerang. Aksi tersebut terjadi di tengah kekecewaan suporter yang tidak puas dengan performa Juku Eja.
Suporter masuk ke lapangan usai PSM kalah 2-4 dari Persita di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, pada Senin (2/3). Beberapa suporter juga menyalakan flare dan petasan di dalam lapangan.
Menlu Red Gank, Muh Al Fajri mengakui apa yang dilakukan para suporter akan berdampak pada ancaman sanksi dari Komdis PSSI. Namun dia menekankan, jika PSM juga seharusnya bertanggung jawab atas kekecewaan hasil negatif yang selama ini diraih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka selalu mau dijaga tapi mereka tidak bisa jaga perasaannya teman-teman suporter," ujar Muh. Al Fajri kepada detikSulsel, Rabu (4/3/2026).
Kekalahan PSM melawan Persita sebetulnya sangat disayangkan. Juku Eja sebenarnya sempat memimpin dua gol lebih dulu sebelum akhirnya tim tamu membalas dengan empat gol.
"Yang memicu kami turun ke lapangan pastinya adalah hasil yang sangat tidak memuaskan," tegas Fajri.
Fajri menilai pengorbanan suporter tidak sebanding dengan daya juang tim di lapangan. Maka dari itu, dia kembali menekankan agar pelatih, pemain dan manajemen bertanggung jawab penuh.
"Kami minta pertanggungjawabannya bagaimana tim ini tidak turun ke Liga 2 dan balas pengorbanan suporter dan pendukungmu dengan kemenangan," pungkasnya.
Berdasarkan Regulasi Super League 2025/2026 Pasal 53, aksi penyalaan flare hingga invasi lapangan merupakan pelanggaran serius. Manajemen PSM sebetulnya sudah pernah dihukum aksi serupa musim ini.
PSM pernah didenda Rp 60 juta oleh Komdis PSSI akibat suporter masuk lapangan usai laga melawan Semen Padang, pada Senin (2/2) lalu. Selain itu, PSM juga pernah didenda Rp 120 juta buntut suporter masuk lapangan dan menyalakan flare pada dalam laga menghadapi Madura United di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, Minggu (2/11/2025).
Dalam putusan tersebut, Komdis PSSI juga mengancam akan memberi sanksi yang lebih berat jika pelanggaran serupa kembali terulang.
(ata/hsr)











































