Pemilihan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan digelar pada 20 Desember 2025. Pemkot sudah menetapkan jadwal, tahapan hingga syarat dan mekanisme pemilihan.
"Pemerintah daerah awali launching pemilihan RT RW serentak tadi pagi. Ini sebagai penanda bahwa pemerintah daerah bersama penyelenggara siap melaksanakan," ungkap Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Parepare, Dede Harirustaman kepada detikSulsel, Senin (17/11/2025).
Dede mengatakan, pemilih suara masing-masing perwakilan keluarga yang memiliki KTP atau sudah menikah. Pemilih bisa diwakilkan kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
"Dan khusus untuk daftar pemilih yang memilih keterwakilan dari keluarga. Contoh kalau ada kesempatannya kepala keluarga, kepala keluarga yang pilih. Kalau tidak ada kesempatannya, bisa salah satu anggota keluarga," jelasnya.
Dede mengatakan, ada 2 kelurahan yang melaporkan perubahan RT/RW. Masing-masing ada RW yang dirampingkan dan RT dimekarkan.
"Oh iya, yang ada 2 kelurahan melapor. 1 Kelurahan Tirosompe. Itu Kelurahan Tirosompe, awalnya dari 5 RW jadi 4 RW. Di Kelurahan Galung Maloang, di situ terjadi pemekaran RT saja," jelasnya.
Pemkot Parepare kata Dede, sudah menetapkan jumlah RT dan RW yang akan dipilih secara serentak. Jumlah RT dan RW mengalami perubahan dari periode lalu.
"Data baru RW 155, RT 430, total 585. Sementara periode lalu RW 156, RT 429, total 585," ungkapnya.
Dede berharap seluruh tahapan pemilihan RT/RW secara serentak itu bisa berjalan lancar. Ia mengajak agar warga berpartisipasi menyukseskan pemilihan RT/RW serentak.
"Harapan kami bahwa pemerintah daerah melalui petunjuk dan arahan walikota kita sama-sama sukseskan pemilihan RW serentak ini yang diawali dengan launching," pungkasnya.
Mekanisme pemilihan dan syarat calon ketua RT dan RW sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota tentang perubahan atas peraturan wali kota nomor 40 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan rukun tetangga dan rukun warga.
Syarat Calon Ketua RT/RW Parepare
- Warga negara Republik Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 tahun (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pencalonan;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bertempat tinggal di wilayah RT dan RW setempat, paling singkat 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah tempat, serta terdaftar pada Kartu Keluarga dan memiliki KTP setempat;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Bersedia dan mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga kemasyarakatan kelurahan lainnya, Lurah, Camat dan/atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia mendukung dan membantu terlaksananya program/kebijakan pemerintah dengan menjunjung tinggi kepentingan negara/bangsa, umum/masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan;
- Bukan anggota salah satu partai politik dan tidak berafiliasi kepada partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan.