KPU Pastikan Putusan MK Tak Ganggu Tahapan Pemilu, Tetap Sesuai Jadwal

KPU Pastikan Putusan MK Tak Ganggu Tahapan Pemilu, Tetap Sesuai Jadwal

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 14 Jun 2023 18:38 WIB
Apa itu Sipol KPU? Sipol berhubungan dengan data partai politik peserta Pemilu. Sipol dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024. KPU memastikan apapun hasil sidang, tahapan pemilu tetap sesuai jadwal.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. Ia menyebut putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu.

"Penyelenggaraan Pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan dilansir dari detikNews, Rabu (14/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham Holik KPU (Karin Nur Secha/detikcom).Foto: Idham Holik KPU (Karin Nur Secha/detikcom).

Idham memastikan KPU tetap akan melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024. Hal tersebut berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

"KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Idham menuturkan KPU akan menghadiri sidang putusan sistem pemilu MK besok. Meskipun KPU akan menghadiri secara online.

"KPU diundang karena KPU pihak terkait. Mengingat persidangan diselenggarakan di masa transisi endemi Corona COVID-19, jadi memungkinkan hadir secara daring," tuturnya.

Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup Diputuskan Besok

Diketahui, MK akan mengetok putusan sistem pemilu terbuka, tertutup, atau ada alternatif lainnya. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6) besok.

"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK yang dilansir situsnya, Senin (12/6).

Gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan e6 orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup, mereka adalah:

  1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
  2. Yuwono Pintadi
  3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
  4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
  5. Riyanto (warga Pekalongan)
  6. Nono Marijono (warga Depok)



(ata/ata)

Hide Ads