Sejumlah pihak menyoroti penggunaan gas air mata oleh Polisi saat mengamankan kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai Laga Arema FC vs Persebaya. Penggunaan gas air mata di dalam stadion menjadi sorotan karena sudah dilarang oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).
Dilansir dari detikNews, larangan tersebut diatur dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations yang tertuang pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Aturan tersebut menyebutkan penggunaan senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa dan digunakan di dalam stadion.
Sorotan dari Eks Kapten PSM
Sorotan terkait penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan salah satunya datang dari Eks Kapten PSM Makassar, Zulkifli Syukur. Dia menyoroti prosedur pengamanan aparat serta penggunaan gas air mata kepada kerumunan suporter saat terjadi kerusuhan di Kanjuruhan.
"Tapi yang saya sayangkan sikap dari aparat, karena setelah saya menonton berulang kali (lewat video). Saya memang tidak melihat langsung, (tetapi) sudut pandang saya berbeda dengan orang langsung yang datang ke stadion. Saya melihat kenapa suporter berlarian ke dalam (lapangan) mungkin karena salah satunya untuk menghindari daripada gas air mata (yang ditembakkan aparat)," kata Zulkifli Syukur kepada detikSulsel, Minggu (2/10).
Menurut Zulkifli, penggunaan gas air mata ke arah suporter Singo Edan yang berada di tribun menjadi penyebab para korban berjatuhan saat tragedi Kanjuruhan.
"Setelah penembakan gas air mata, selain mengganggu penglihatan tentu mengganggu dalam hal pernapasan. Di situlah mungkin terjadi korban akhirnya banyak teman suporter yang terinjak dari kejadian seperti itu," tuturnya.
DPR Minta Penggunaan Gas Air Mata Diusut
Penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan juga mendapat sorotan dari sejumlah legislator DPR. Polisi diharapkan mengusut tuntas insiden yang menelan 125 korban jiwa tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku sangat menyayangkan langkah aparat menggunakan gas air mata untuk membubarkan suporter dalam kerusuhan. Dia meminta Polri menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut.
"Saya sebagai pimpinan komisi III secara khusus meminta Kapolri untuk memberikan atensi luar biasa terhadap kasus ini. Usut tuntas dan tindak pihak yang bertanggung jawab," kata Sahroni, dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).
"Kesalahan pasti ada di lebih dari 1 pihak, bisa suporter, panpel, dan klub, atau aparat. Semua harus diusut. Namun yang jelas dan telak sudah dilanggar adalah penggunaan gas air mata oleh aparat," imbuhnya ucapnya.
Dia pun menyinggung penggunaan gas air mata di stadion masuk dalam SOP pengamanan pertandingan, padahal hal ini sudah jelas dilarang oleh FIFA.
"Yaitu gas air mata bisa memicu kericuhan dan kepanikan yang sangat berbahaya bila terjadi di stadion. Dan terbukti bila dilanggar, tragedi inilah yang terjadi. Ini jelas tertulis di pasal 9b peraturan FIFA terhadap pengamanan stadion," paparnya.
Selanjutnya, pernyataan dari Fadli Zon...
(urw/alk)