Eks Pelatih Persik Turut Soroti Keputusan Komdis PSSI terkait Sanksi Pluim

PSM Makassar

Eks Pelatih Persik Turut Soroti Keputusan Komdis PSSI terkait Sanksi Pluim

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 18 Sep 2022 09:30 WIB
Pelatih PSM Makassar Bernardo Tavares menghalangi pemain PSM untuk melakukan protes keras kepada wasit Zetman Pangaribuan
Pelatih PSM Bernardo Tavares menahan pemainnya melakukan protes ke wasit. Foto: Istimewa/Instagram Yance Sayuri
Makassar -

Mantan Pelatih Persik Kediri, Budiardjo Thalib ikut menyoroti keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang memberi sanksi kepada Kapten PSM Makassar Wiljan Pluim. Menurutnya sanksi yang diberikan sangat tidak adil.

"Masa iya, (Wiljan) Pluim disanksi sampai 5 laga. Ini jelas tidak adil dengan apa kesalahannya," kata Budiardjo kepada detikSulsel, Sabtu (17/9/2022).

Wiljan Pluim dianggap Komdis PSSI menghina wasit saat PSM bertandang ke markas Persik Kediri di Stadion Brawijaya, Kediri, Senin (29/8) lalu. Atas perbuatannya itu, Pluim disanksi absen 4 laga (di luar kartu merah) dan didenda Rp 50 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagian kita juga tidak tahu, apa yang diucapkan Pluim sampai dinilai menghina wasit. Seharusnya Komdis PSSI transparan," harapnya.

Pelatih yang sukses membawa Persik Kediri juara Liga 2 2019 sekaligus promosi ke Liga 1 2020 ini menilai, ucapan buruk ke wasit tidak semestinya dihukum sangat berlebihan. Apalagi kalau melihat kinerja wasit yang memimpin juga sangat buruk.

ADVERTISEMENT

"Ucapan-ucapan bisa refleks dikeluarkan karena wasitnya yang tidak bagus. Jadi seharusnya sanksi kartu merah itu sudah cukup ditambah dengan denda," paparnya.

Instruktur Pelatih PSSI Nilai Komdis Berlebihan

Keputusan Komdis PSSI juga dipertanyakan oleh Instruktur Pelatih PSSI, Hanafing. Menurutnya sanksi yang dijatuhkan ke Wiljan Pluim itu sangat berlebihan.

"Ini berlebihan, Wiljan Pluim sampai disanksi 5 laga. Kalau di Eropa sanksi denda cukup. Apalagi yang dilakukan bukan pelanggaran berat," nilai Hanafing kepada detikSulsel, Sabtu (17/9).

"Dia (Wiljan Pluim) kan hanya melampiaskan kekesalannya karena di kartu kuning itu. Dia juga tidak meludah apalagi sampai memukul wasit," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Seharusnya, lanjut Hanafing, pelanggaran yang berpotensi mencederai lawan yang diberikan hukuman berat. Hal-hal yang bisa merusak karier pemain lain.

"Pelanggaran yang memang sengaja melukai pemain lain yang harusnya jadi perhatian serius Komdis PSSI. Apalagi masih banyak pelanggaran keras yang luput dari sanksi," bebernya.

Hanafing juga mendorong PSM untuk mengajukan banding. Ia menegaskan harus ada regulasi secara spesifik yang mengatur hal tersebut.

"Kalau tidak sesuai Law Of The Game (LOTG), PSM harus banding memperjuangkan itu. PSM tidak boleh tinggal diam," paparnya.

Sebelumnya Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Wiljan Pluim dengan mengacu pada Kode Disiplin PSSI pasal 50 tentang Tingkah Laku Buruk Terhadap Perangkat Pertandingan.

Kode Disiplin PSSI pasal 50 poin 1, mengatur sanksi skors secara otomatis yang timbul secara keseluruhan terhadap siapapun yang menerima kartu merah dalam keadaan-keadaan tertentu.

Pertama, sekurang-kurangnya 4 pertandingan untuk tindakan tidak sportif terhadap perangkat pertandingan. Kedua, sanksi 6 bulan yang melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.

Dan ketiga, sanksi 12 bulan karena bertingkah laku buruk dengan cara meludah pada perangkat pertandingan. Selain itu, juga terdapat sanksi denda minimal Rp 50 juta.

"Itu ada regulasinya. Menghina wasit itu tidak boleh. Jadi semua itu ada diatur dengan kode disiplin. Kita tidak ngarang-ngarang," kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing kepada detikSulsel, Rabu (14/9).

Halaman 2 dari 2
(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads