PSM Makassar disanksi Komisi Disiplin (Komdis) PSSI karena suporternya meneriaki wasit dengan teriakan 'mafia'. Sanksi tersebut membuat suporter PSM kecewa dan meminta PSSI untuk membuktikan laga tersebut bersih tanpa mafia.
Insiden teriakan mafia dari suporter PSM tersebut terjadi saat PSM bertandang ke markas Persik Kediri di Stadion Brawijaya, Kediri, Jumat (2/9) lalu. Pertandingan tersebut berakhir dengan skor 0-0.
"Kenapa suporter bisa berteriak kata mafia, harusnya PSSI menelusuri itu. Bukan justru memberi denda ke PSM," kesal Sekretaris Jenderal (Sekjen) Red Gank, Sadakati Sukma dikonfirmasi detikSulsel, Selasa, (13/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Sadat itu menjelaskan, laga yang dipimpin wasit Zetman Pangaribuan melakukan beberapa keputusan yang kontroversial. Terutama kepada tim tamu yang paling banyak dirugikan atas keputusan pengadil.
Hal itulah yang menurutnya membuat suporter meneriaki pengadil lapangan dengan kata mafia. Salah satunya imbas kartu merah yang diberikan kepada kapten PSM, Wiljan Pluim.
"Saya kira itu harus jadi pertimbangan untuk Komdis PSSI, supaya yang memimpin pertandingan mulai dari wasit dan cadangan wasit itu harus diperiksa. Karena tidak mungkinlah suporter meneriaki itu kalau tidak ada yang memicu," paparnya.
Sadat pun mempertanyakan terkait denda yang diberikan kepada PSM. Sebab, banyak penonton lainnya juga ikut meneriakkan hal yang sama.
"Perlu dipertanyakan juga terkait denda Rp 20 juta itu, saya hadir di stadion. Saya kira manusiawi ketika penonton bukan hanya suporter PSM, mereka akan berpikir ini kok seperti ini pengadilnya," tegasnya.
Menurutnya, cukup manusiawi jika banyak yang melakukan teriakan mafia. Sebab di pertandingan itu banyak yang menganggap laga itu seakan telah diatur.
"Wajar kita mencurigai bahwa jangan sampai hal seperti ini sudah diatur. Dan yang mengatur ini kan memang pada dasarnya selalu identik dengan mafia sepak bola," tandasnya.
Imbas teriakan mafia ke wasit tersebut, PSM harus menanggung sanksi oleh Komdis PSSI. PSM didenda senilai Rp 20 juta.
(ata/tau)