Suporter PSM yang Ditangkap Bantah Nyalakan Smoke Bomb di Laga Lawan Persib

PSM Makassar

Suporter PSM yang Ditangkap Bantah Nyalakan Smoke Bomb di Laga Lawan Persib

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 31 Agu 2022 13:12 WIB
Penonton menyalakan smoke bomb saat pertandingan PSM vs Persib di Stadion Gelora BJ Habibie
Foto: seorang penonton memegang smoke bomb saat pertandingan PSM vs Persib. Istimewa/Tangkapan Layar
Parepare -

Seorang suporter PSM Makassar yang ditangkap polisi saat laga PSM melawan Persib Bandung membantah menyalakan smoke bomb di Stadion BJ Habibie, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Hal tersebut terungkap dari penyelidikan polisi.

"Diduga (menyalakan smoke bomb), diamankan dan setelah kita interogasi awal dia tidak mengakui bahwa dia yang bawa itu barang (smoke bomb)," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi kepada detikSulsel, Rabu (31/8/2022).

Pernyataan terduga pelaku yang awalnya diduga menyalakan smoke bomb tersebut dikuatkan dengan keterangan temannya yang ikut bersama menonton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikuatkan oleh keterangan temannya yang ikut disamping dia duduk, bahwa bukan terduga pelaku yang menyalakan," paparnya.

Deki menyampaikan saat kejadian Senin (29/8) lalu, terduga pelaku diamankan petugas karena pada saat itu dia yang memegang smoke bomb tersebut. Polisi juga menghindari yang bersangkutan dikeroyok massa suporter.

ADVERTISEMENT

"Saat diamankan dia yang pegang, tetapi dia tidak mengakui. Jadi kita tidak bisa paksa juga karena bukan tindak pidana (menyalakan smoke bomb)," tegasnya.

Pria tersebut membantah dirinya yang menyalakan dan saat kejadian asap tersebut muncul di depan tempat duduknya. Kemudian merasa terganggu dan berniat membuang.

"Pengakuannya itu smoke bomb muncul di depannya dan merasa terganggu dengan asapnya, makanya dia ambil dan mau buang katanya," jelasnya.

Meskipun tidak ada aturan pidana bagi yang membawa smoke bomb dalam pertandingan, hanya saja menurut Deki hal tersebut merugikan dan dampaknya PSM Makassar mendapat hukuman denda dari Komdis PSSI.

"Tidak aturan pidana (bawa smoke bomb) tetapi kan PSM Makassar kena hukuman dari PSSI," tegasnya.

Terkait flare dan smoke bomb, baik PSSI maupun FIFA telah memberikan aturan larangan di pertandingan sepak bola resmi. Aturan FIFA tercantum dalam pasal 52 huruf (c) butir (i) tentang FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Sementara di kompetisi lokal, PSSI juga telah mengaturnya dalam Kode Disiplin PSSI Pasal 70 ayat (1). Sanksi atas pelanggaran tersebut pun cukup besar.

Diatur dalam Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2018 yakni Rp 50 juta untuk 1 kali penyalaan, Rp 100 juta untuk 2-5 kali penyalaan dan Rp 200 juta untuk lebih dari 5 kali penyalaan.

Dalam kasus ini, pada pertandingan PSM vs Persib tersulut sekali smoke bomb. Artinya manajemen PSM terancam denda Rp 50 juta.




(ata/nvl)

Hide Ads