Stadion Gelora BJ Habibie, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang akan dijadikan home base atau markas PSM Makassar masih perlu berbenah. Hal itu merujuk standar kelayakan stadion yang diatur PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator Liga 1.
Berdasarkan manual book yang diterima detikSulsel dari PT LIB, ada beberapa syarat yang perlu jadi catatan Stadion Gelora BJ Habibie untuk segera dibenahi. Paling tidak sebelum Liga 1 2022/2023 yang rencananya akan kick off pada 27 Juli mendatang.
Berikut rangkuman syarat stadion yang layak dijadikan home base pertandingan Liga 1:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pencahayaan Lapangan
Pada pasal 11 poin 2, dijelaskan untuk pertandingan yang disiarkan langsung, stadion harus dilengkapi dengan sistem pencahayaan lampu yang mampu menerangi lapangan permainan secara rata-rata horizontal minimal 800 Eh (lux).
Rinciannya adalah 800-1200 Eh (lux) Horizontal illuminance dan 350 - 700 Ev (lux) Vertical Illiminance.
"Tata cara pengukuran iluminasi mengikuti FIFA Lighting Guide Ver. 1:19," kata Direktur Utama (Dirut) LIB, Akhmad Hadian Lukita kepada detikSulsel, Senin (9/5/2022).
2. Lapangan Permainan
Pada pasal 7 poin 2 berbunyi, lapangan permainan harus dalam kondisi baik dan rata, serta patuh terhadap Laws of The Game. Seperti permukaan lapangan permain harus bewarna hijau dan garis lapangan berwarna putih dengan lebar 12 cm.
Kemudian lapangan permainan tidak boleh keras, tidak boleh bergelombang, dan memiliki ketinggian rumput 30 mm. Lapangan permainan juga harus seluruhnya tertutupi dengan rumput alami (100% rumput alami), rumput campuran (hybrid dengan kandungan natural 95% dan artifisial 5%) atau lapangan permainan dengan rumput buatan (100% artificial fibres).
"Paling penting lapangan permainan harus dilengkapi dengan sistem penyiraman yang baik dan sistem drainase yang baik untuk mencegah timbulnya genangan air," papar Lukita.
3. Tribun Penonton
Pada pasal 36 poin 1 menjelaskan, jumlah penonton yang hadir tidak melebihi kapasitas aman maksimum stadion. Stadion memiliki minimal kapasitas 5.000 tempat duduk individual yang berada di tribun barat, beratap dengan pencahayaan yang cukup.
Kemudian semua tribun (penonton) harus memiliki tempat duduk. Tempat duduk yang dimaksud adalah tempat duduk individual dan terpisah, terpaku ke struktur bangunan (lantai) dan bentuknya nyaman dengan sandaran belakang untuk penopang duduk.
Syaratnya tempat duduk memiliki material yang tidak mudah dirusak, anti api, dan tahan terhadap cuaca dan perubahan iklim. Harus ada ruang untuk kaki yang cukup antara baris kursi sehingga lutut penonton tidak menyentuh kursi di depannya dan ada jalan untuk lewat.
Untuk bisa mencapai ruang untuk kaki yang cukup, direkomendasikan minimal jarak antara penopang belakang antar baris adalah 80 cm. Paling penting area penonton (tribun) harus dibuat dengan fondasi yang kuat dan kokoh, tidak boleh menggunakan fondasi seperti rangka scaffolding/temporer. Material, desain dan konstruksi untuk tempat penonton harus dirancang untuk bangunan permanen.
Area penonton (tribun) di stadion juga harus dibagi menjadi sektor-sektor yang berbeda, masing-masing sektor dilengkapi dengan akses keluar masuk, fasilitas toilet dan fasilitas/pelayanan penting seperti P3K untuk penonton dan area untuk steward/petugas keamanan.
Pembatas antar sektor yang digunakan harus tembus pandang. Tujuan Pembatas adalah untuk mencegah penonton tidak berpindah-pindah dari satu sektor ke sektor lainnya.
"Area penonton (tribun) harus dalam kondisi baik, memiliki pencahayaan yang cukup terang, bersih dari material membahayakan yang dapat disalahgunakan (misalnya batu dan bahan bangunan)," urai Lukita.
4. Ruang Pertandingan
Poin penting dalam suatu stadion harus memiliki ruang ganti tim, ruang ganti wasit, ruang pengawas pertandingan, ruang sekretariat, ruang medis dan ruang doping, ruang kontrol operasional, video operation room (VOR), gudang, dan media center.
Khusus untuk ruang ganti tim, pada pasal 17 poin 1 menekankan bahwa : stadion memiliki 2 atau 4 ruang ganti tim dengan ukuran dan fasilitas yang sama dengan kapasitas 30 orang. Ruang ganti dilengkapi dengan fasilitas locker room, fasilitas sanitasi, ruang pelatih, dan ruang pijat.
Kemudian, stadion harus dilengkapi dengan 1 ruang medis dan 1 ruang doping. Ruang medis di stadion harus memenuhi kriteria, mulai dari lokasi ruang medis dekat dengan ruang ganti pemain dan memiliki akses langsung atau dekat dengan area drop-off ambulance.
Selanjutnya lebar koridor cukup untuk kursi roda atau tandu dan material lantai dan dinding mudah dibersihkan, permukaan lantai tidak licin. Sedangkan ruang doping harus dilengkapi dengan fasilitas ruang tunggu dengan kapasitas minimal 8 - 10 orang.
"Paling penting adalah stadion harus mempunyai jalur khusus untuk situasi darurat di sekitar stadion untuk memastikan mobil ambulans mendapatkan akses cepat dan mudah untuk ke rumah sakit rujukan terdekat dan jalur tersebut harus selalu dijaga oleh pihak keamanan," jelas Lukita.
5. Area Parkir
Pada pasal 51 poin 1 menekankan bahwa, stadion harus menyediakan area parkir minimum untuk bus tim, mobil van, dan mobil boks. Mobil untuk tim ofisial, mini bus perangkat pertandingan dan kendaraan panpel. Kendaraan harus terletak dekat area drop-off dan terpisah dari parkir mobil umum.
Kemudian stadion harus memiliki area parkir khusus yang cukup untuk 2 mobil ambulans medis dan 1 mobil damkar yang terhubung langsung ke area lapangan permainan.
Panpel juga ditekankan untuk mengalokasikan area parkir khusus untuk kendaraan awak media. Dan stadion memiliki area parkir yang cukup untuk mobil VIP terletak dekat dengan pintu masuk lobby VIP dan terpisah dari parkir mobil umum.
Lokasi parkir kendaraan harus teralokasi dengan baik sehingga penonton dapat masuk langsung ke Stadion secara teratur. Area parkir kendaraan di sekitar stadion harus terang dan tertata rapih dengan tanda sektor bernomor atau berhuruf. Tempat parkir harus dijaga dari semua gangguan.
Panpel juga harus mengalokasikan area parkir yang cukup untuk kendaraan personil keamanan dan terpisah dari parkir mobil umum.
"Area parkir stadion harus dipastikan aman dan memiliki akses mudah ke area yang dituju," kunci Lukita.
(asm/nvl)