Jejak Trisal Tahir di Pilkada Palopo: TMS, Tersangka, Menang, Diskualifikasi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 26 Feb 2025 07:00 WIB
Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir yang didiskualifikasi MK. Foto: (Dok. Istimewa)
Palopo -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon wali kota Trisal Tahir dari Pilkada Palopo 2024 usai terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses pencalonannya. Putusan ini menjadi jawaban atas berbagai polemik dalam pencalonan Trisal Tahir.

Putusan MK itu dibacakan pada sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, MK menyatakan mendiskualifikasi Trisal Tahir dari kontestasi Pilwalkot Palopo.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari pasangan calon nomor urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.


MK juga memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan pada pemungutan suara pada 27 November 2024. Adapun kontestan yang mengikuti PSU yakni pasangan calon Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, dab calon baru yang diajukan pengusung Trisal Tahir.

"Pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir," lanjut Suhartoyo.

Lantas, seperti apa jejak perjalanan Trisal Tahir di Pilkada Palopo 2024?

Trisal Tahir Sempat TMS Pilkada Palopo

Kasus Trisal Tahir mulai mengemuka saat Trisal Tahir masih menjadi bakal calon wali kota. Saat itu, KPU Palopo mengumumkan Trisal Tahir dan pasangannya Akhmad Syarifuddin alias Ome tidak memenuhi syarat (TMS) maju Pilkada Palopo.

Keputusan KPU tersebut menindaklanjuti hasil penelitian persyaratan administrasi Trisal-Syarifuddin. Diketahui, persyaratan administrasi yang dimaksud saat itu ialah ijazah paket C Trisal Tahir yang keasliannya tidak dapat dibuktikan.

"Iya pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dinyatakan TMS. Itu berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi," kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada detikSulsel, Sabtu (14/9/2024).

Belakangan, KPU menetapkan empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin yang sebelumnya TMS kemudian dinyatakan lolos administrasi.

"Dalam rapat pleno, kami bersepakat untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024 memutuskan 4 pasangan calon," kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin kepada wartawan, Minggu (22/9/2024).

Irwandi mengungkap, pihaknya telah mencabut status TMS Trisal-Ome berdasarkan hasil mediasi tertutup yang dilakukan Bawaslu Palopo pada 20-21 September 2024. Pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada partai pengusung dan pihak sekolah yang menerbitkan ijazah paket C Trisal Tahir.

"Jadi sebelumnya salah satu bakal pasangan calon (Trisal-Ome) yang kami nyatakan TMS, dari hasil mediasi di Bawaslu yang kami tindaklanjuti dengan klarifikasi kepada instansi terkait termasuk partai pengusul, calon yang bersangkutan, dan pihak sekolah, kami berkesimpulan bahwa calon tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon wali kota," tegas Irwandi.

Pada klarifikasi tersebut, pihaknya masih menerima sejumlah dokumen tambahan untuk memastikan keabsahan ijazah paket C milik Trisal Tahir. Trisal menuturkan, pada keputusan awal KPU Palopo yang menyatakan Trisal-Ome TMS, masih ada dokumen yang belum diserahkan oleh paslon tersebut.

"Iya itu kemarin (Trisal-Ome TMS) terkait persyaratan administrasi, khususnya ijazahnya yang diklarifikasi awal, kami nyatakan belum memenuhi syarat. Yang bersangkutan memberikan beberapa dokumen yang kami yakini itu benar makanya kami putuskan yang bersangkutan memenuhi syarat. (Saat dinyatakan TMS) ada beberapa dokumen pendukung yang belum bisa diserahkan oleh calon tersebut," tegas Irwandi.

Trisal Tahir tersangka ijazah palsu di halaman selanjutnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork