Babak Baru Kasus Korupsi Dinkes Parepare Rp 6,3 Miliar

Babak Baru Kasus Korupsi Dinkes Parepare Rp 6,3 Miliar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 28 Agu 2026 08:30 WIB
Eks Kadinkes Parepare, Muh Yamin memperagakan penyerahan uang Rp 600 juta ke eks Pimpinan DPRD Firdaus Djollong.
Eks Kadinkes Parepare, Muh Yamin memperagakan penyerahan uang Rp 600 juta ke eks Pimpinan DPRD Firdaus Djollong. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan negara Rp 6,3 miliar, kini memasuki babak baru. Polisi mendalami potensi keterlibatan pihak lain melalui rekonstruksi bersama 28 saksi.

Rekonstruksi berlangsung selama dua hari berturut-turut, Rabu (26/8) hingga Kamis (27/8). Total 101 adegan diperagakan oleh saksi mulai di RSUD Andi Makkasau, kantor Dinkes, Kantor DPRD, Teras Empang Cafe, Kantor Bappeda, Kantor Wali Kota, hingga Rujab Wali Kota.

"Hari ini Kamis 27 Agustus kami melakukan rekonstruksi hari kedua. Ini terkait pengembangan kasus korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017-2018," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jufri mengungkapkan rekonstruksi digelar untuk melacak aliran uang pelicin yang menyeret pihak lain. Dari 101 adegan, sebanyak 52 adegan diperagakan pada hari pertama dan 49 adegan pada hari kedua.

"Ada 101 adegan terkait rangkaian penyerahan dana. Ini tindak lanjut penyampaian para saksi yang perkaranya sudah inkracht, bahwa masih ada pihak lain yang menikmati aliran dana atau yang memerintahkan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Taufan Pawe Mangkir Rekonstruksi

Mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP) juga dipanggil sebagai saksi untuk menjalani rekonstruksi. Namun Taufan Pawe tidak hadir.

"Kalau di kami semuanya sudah memenuhi panggilan, cuma tadi ada saksi yang tidak hadir ikut dalam rekonstruksi, yaitu saudara TP. Ini karena ada kegiatan dan berhalangan hadir," kata Jufri.

Polisi belum membeberkan peran Taufan Pawe dalam skandal rasuah yang merugikan negara Rp 6,3 miliar ini. Keterlibatan Taufan Pawe bakal diungkap seiring berjalannya penyidikan.

"Terkait tersebut nanti kita sampaikan untuk selanjutnya, ya," ujarnya.

Terungkap Penyerahan Uang Rp 4,2 M

Dalam rekonstruksi ini, polisi mengungkap penyerahan suap Rp 4,25 miliar. Aliran dana tersebut dibongkar Polda Sulsel saat reka ulang hari kedua.

AKBP Jufri mengungkapkan, uang suap Rp 4,25 miliar itu diserahkan 9 kali di berbagai titik strategis di Parepare. Uang tersebut dipakai sebagai dana 'ketuk palu' APBD pokok dan perubahan Pemkot Parepare.

"Penyerahan uang total Rp 4,25 miliar dilakukan 9 kali. Lokasinya dari Dinkes, rumah sakit, kantor DPRD, hingga kantor Pemkot Parepare," beber Jufri kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Polisi belum merinci saksi yang terlibat dalam penyerahan uang suap itu. Kendati begitu, penyidik memberi sinyal soal dugaan keterlibatan anggota DPRD Parepare dalam aliran dana suap tersebut.

"Ya nanti kita lihat, rekan-rekan bisa menebak sendiri. Penyerahan uang itu ada hubungannya dengan penganggaran (pembahasan APBD)," ucapnya.

Potensi Tersangka Baru

Penyidik pun membuka potensi menetapkan tersangka baru. Sinyal itu menguat usai penyidik menggelar rekonstruksi perkara dengan melibatkan 28 saksi.

"Kemungkinan ke sana (tersangka baru) ya ada," ujar AKBP Jufri.

Jufri mengungkapkan peluang tersangka baru mencuat dari fakta penyerahan uang di lapangan saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi. Dia menduga ada pihak lain yang menikmati dana hingga memberi perintah penganggaran.

"Memang ada aliran dana yang dinikmati, diterima, dan ada yang memerintahkan terkait dengan penganggaran ataupun aliran dana tersebut," tegas Jufri.

Penyidik kini mendalami seluruh adegan rekonstruksi untuk memperjelas peran pihak lain yang terlibat. Keterangan para saksi juga terus dicocokkan dengan temuan di lapangan.

"Kita akan mendalami terkait dengan rangkaian adegan yang sudah kita perankan rekonstruksi tadi, dan untuk memperdalam sesuai dengan keterangan para saksi terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau menerima aliran dana maupun memerintahkan terkait aliran dana tersebut," jelasnya.

3 Orang Sudah Divonis

Untuk diketahui, kasus korupsi dana Dinkes Parepare sebesar Rp 6,3 miliar itu bergulir sejak tahun 2020 lalu. Kasus ini sebelumnya sudah lebih dulu menjerat mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin yang sudah divonis 6 tahun penjara.

Dari hasil pengembangan, kembali ditetapkan dua tersangka baru, yakni eks Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jamaluddin Ahmad dan eks Kepala Bappeda, Zahrial Djafar. Keduanya pun telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (30/1/2023).

"Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan," ungkap Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto kepada detikSulsel, Selasa (31/1/2023).

"Adapun Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
[Gambas:Video 20detik] (asm/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads