Tunjangan Rumah DPRD Parepare Diduga Dikorupsi Rp 2,2 M, 40 Saksi Diperiksa

Tunjangan Rumah DPRD Parepare Diduga Dikorupsi Rp 2,2 M, 40 Saksi Diperiksa

Ardiansyah - detikSulsel
Jumat, 03 Apr 2026 15:52 WIB
Kantor Mapolres Parepare.
Foto: Kantor Mapolres Parepare. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,2 miliar diusut polisi. Kasus yang mencakup anggaran tahun 2021 hingga 2025 itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Untuk tunjangan perumahan DPRD, itu kita mulai proses penyelidikan di bulan Mei 2025," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto kepada detikSulsel, Jumat (3/4/2026).

Dia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi. Hal itu ditemukan setelah memeriksa sejumlah saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana pada saat itu kita sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah serangkaian penyelidikan kami, kita menemukan adanya unsur kerugian negara atau temuan," tegasnya.

Agus mengungkapkan, inti dari dugaan korupsi ini adalah pemberian tunjangan yang melebihi kapasitas yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Terdapat kriteria spesifik mengenai tipe perumahan yang seharusnya dihuni oleh anggota DPRD berdasarkan levelnya.

ADVERTISEMENT

"Tunjangan perumahan ini pada intinya melebihi dari kapasitas yang telah diatur dalam undang-undang peraturan menteri. Jadi memang ada kriteria untuk perumahan yang dihuni oleh anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD RI, di mana ada tipe kecil, ada sedang, ada menengah," jelasnya.

Menurutnya, di Kota Parepare tunjangan diberikan untuk level ukuran luas yang lebih besar. Padahal ada ketentuan yang membatasi hal tersebut.

"Tipe tunjangan perumahan yang mereka terima itu Rp 8 juta sekian-sekian. Dan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri itu, mereka itu DPRD kota seharusnya mereka ada di tipe kecil di angka Rp 4 juta sekian-sekian per bulan," ungkapnya.

Agus mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan instansi terkait, polisi telah mengantongi angka awal terkait kerugian keuangan negara. Angka tersebut muncul setelah dilakukan ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau untuk sementara yang masih penghitungan ini kurang lebih Rp 2,2 miliar," ungkapnya.

Meski begitu, angka itu masih bisa berubah seiring dengan proses audit yang lebih mendalam. Saat ini, pihak BPKP masih melakukan penghitungan kerugian negara.

"Namun kita menunggu hasil dari penghitungan dari BPKP berapa total, karena kita melakukan penyelidikan anggaran tunjangan perumahan dari tahun 2021 sampai tahun 2025. Kita akan meminta kepada BPKP untuk mengeluarkan penghitungan kerugian negara," ujarnya.

Dalam mengusut tuntas perkara ini, penyidik telah memanggil puluhan orang untuk dimintai keterangan. Tercatat ada sekitar 40 saksi yang sudah diperiksa selama tahap penyelidikan berlangsung.

"Untuk di tahap penyelidikan, kita sudah periksa ada kurang lebih 40 saksi yang kita periksa. Itu terdiri dari saksi-saksi dari anggota dewan yang terpilih maupun yang tidak terpilih," katanya.

"Ada anggota dewan, ada juga dari pegawai Sekretariat DPRD, dan juga ada dari ahli dari Kemendagri yang kita sudah periksa," jelasnya.

Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara pro justitia. Hal itu berarti akan ada pemeriksaan ulang terhadap para saksi untuk dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.

"Karena ini sudah masuk di tahap penyidikan, maka kita akan melakukan pemanggilan pemeriksaan dan itu pro justitia untuk keadilan. Jadi akan melakukan pemeriksaan kembali kurang lebih 40 sampai 50 saksi dari saksi-saksi dari anggota dewan yang terpilih maupun yang tidak terpilih," ungkapnya.

Agus belum menyebut identitas pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Dia meminta publik bersabar karena penetapan tersangka akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara resmi.

"Ya pastinya setelah di proses penyidikan, kita melakukan kembali pemeriksaan saksi-saksi, nantinya akan ada kita gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka. Dan untuk penetapan tersangka nanti setelah kita gelar perkara baru kita akan rilis kembali," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"
[Gambas:Video 20detik] (ata/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads