Satpol PP Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan razia tempat hiburan malam (THM) terkait pembatasan jam operasional selama Ramadan 2026. Hasilnya, 6 tempat usaha billiard dan karaoke kedapatan melanggar sehingga terancam ditutup.
"Kami melakukan pengawasan atas kepatuhan terhadap Perda dan Perwali. Hasilnya, ada 8 tempat usaha billiard dan karaoke yang masih beroperasi melewati jam operasional yang telah ditetapkan," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Parepare, Siswandi kepada detikSulsel, Rabu (4/3/2026).
Razia itu berlangsung pada Selasa (3/3) sejak pukul 22.00 Wita hingga Rabu (4/3) pukul 01.05 Wita. Petugas melakukan penyisiran di wilayah Kelurahan Bukit Harapan, Wattang Soreang, Kp. Pisang, Ujung Lare, Labukkang, dan Kampung Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswandi menegaskan, para pengelola usaha billiard dan karaoke yang kedapatan melanggar langsung diberikan teguran. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk mentaati Surat Edaran (SE) Wali Kota Parepare Nomor 200.1.3/108/BKBP Tahun 2026.
"Terhadap penanggung jawab, kami berikan surat pernyataan untuk bersedia menaati jam operasional. Serta menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan," katanya.
Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan pelaku usaha taat aturan. Dia mengungkapkan pelaku usaha yang kembali melanggar setelah diberi teguran akan diberikan sanksi pencabutan izin usaha.
"Apabila melanggar isi surat pernyataan, maka bersedia menerima sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha sesuai aturan yang berlaku," beber Siswandi.
Selain tempat karaoke, petugas juga memantau tiga kafe yang terindikasi menjual minuman beralkohol. Namun kafe tersebut dalam kondisi tutup saat petugas datang.
"Iya kita juga periksa dugaan peredaran miras atau minuman beralkohol. Sementara kita tidak temukan," pungkasnya.
(hsr/asm)











































