DPRD Parepare Setujui Perampingan 34 OPD Pemkot Jadi 29 demi Efisiensi

DPRD Parepare Setujui Perampingan 34 OPD Pemkot Jadi 29 demi Efisiensi

Ardiansyah - detikSulsel
Selasa, 06 Jan 2026 17:39 WIB
DPRD Parepare Setujui Perampingan 34 OPD Pemkot Jadi 29 demi Efisiensi
Rapat paripurna DPRD Parepare. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyetujui perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) dari 34 menjadi 29 OPD. Perampingan itu dilakukan demi mengefisiensi anggaran belanja pegawai.

Ranperda terkait perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu dibahas bersama DPRD dan Pemkot dalam rapat paripurna, Selasa (6/1/2026). Ranperda itu sudah disetujui 5 fraksi DPRD.

"Yang existing itu 34 perangkat daerah. Pemerintah daerah ketika mengajukan draf Ranperda revisi Perda Nomor 8 Tahun 2016 itu 28. Setelah kita melakukan pencermatan dan perumpunan urusan, kita akhirnya mendapatkan 29 OPD," ungkap Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir kepada detikSulsel, Selasa (6/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamaluddin menjelaskan, dalam Ranperda itu ada 6 dinas yang dirampingkan. Keenam dinas dirampingkan untuk mengefisienkan anggaran belanja gaji pegawai.

"Jadi badan ini yang kita pecah dari 5 menjadi 6. Dinas juga ada 20 kemarin kita gabung-gabungkan menjadi 14. Ini dalam rangka efisiensi dan amanat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025," katanya.

ADVERTISEMENT

Perampingan ini ditarget bisa menghemat anggaran belanja pegawai sekitar Rp 4 miliar. Pasalnya gaji pegawai setiap eselon itu akan berkurang.

"Insyaallah bisa efisiensi sekitar Rp 3-4 miliar. Ini yang kita harapkan bisa berjalan maksimal," ucapnya.

Selain itu, ada OPD yang dilebur yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Peleburan itu berdasarkan saran dari KPK dan BPK serta untuk meningkatkan PAD.

"Karena diproyeksikan untuk menghindari fraud yang terjadi. Ini dalam rangka juga meningkatkan PAD. Karena dengan pemisahan ini, satu kontrolnya penagihan, satu kontrolnya pencatatan dan belanja," ujarnya.

Dia menegaskan, Ranperda itu hampir pasti disetujui oleh Pemkot dan DPRD. Saat ini Ranperda itu sudah disetujui 5 fraksi DPRD dan selanjutnya sisa dikonsultasikan ke biro hukum Pemprov Sulsel.

"Hasilnya ini akan kita bawa lagi ke Biro Hukum Provinsi untuk diadakan fasilitasi. Kemudian kembali baru kita persetujuan bersama dengan pemerintah. Jadi hampir pasti sudah disetujui," jelasnya.

Kamaluddin menjelaskan, perubahan OPD ini akan otomatis berlaku setelah perda ditetapkan. Dia mengatakan, perampingan OPD itu akan berlaku tahun 2026.

"Jadi setelah disetujui secara bersama-sama antara Wali Kota dan DPRD, maka secara otomatis kelembagaan itu berubah. Tahun ini sudah bisa diberlakukan," katanya.

Setelah perampingan itu berlaku, anggaran di setiap dinas bakal berubah sesuai program dan fungsinya. Pemkot diminta untuk menyesuaikan anggaran melalui SK Parsial.

"Jadi kita persilakan kepada Bapak Wali Kota untuk melakukan parsial dengan cara menggabungkan anggaran-anggaran di setiap dinas yang digabung menjadi dinas baru direvisi Perda ini," pungkasnya.

Adapun daftar 29 OPD yang disetujui sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah
  2. Sekretariat DPRD
  3. Inspektorat Daerah
  4. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
  5. Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan
  6. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
  7. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan
  8. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan
  9. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak
  10. Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan
  11. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Pertanahan
  12. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
  13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  14. Dinas Komunikasi dan Informatika
  15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  16. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan:
  17. Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Mikro
  18. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah
  19. Badan Keuangan dan Aset Daerah
  20. Badan Pendapatan Daerah
  21. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  22. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  23. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  24. Kecamatan Soreang
  25. Kecamatan Ujung
  26. Kecamatan Bacukiki
  27. Kecamatan Bacukiki Barat
  28. UPT RSUD Andi Makkasau
  29. UPT RS Hasri Ainun Habibie



(asm/ata)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads