Pembelaan Polres Parepare Dituding Peras Ortu Pelaku Narkoba Rp 30 Juta

Pembelaan Polres Parepare Dituding Peras Ortu Pelaku Narkoba Rp 30 Juta

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 01 Des 2025 07:00 WIB
Halaman Kantor Polres Parepare.
Foto: Halaman Kantor Polres Parepare. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Oknum anggota Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Brigpol EK dituding meminta uang Rp 30 juta kepada keluarga pelaku narkoba berinisial RA (19). Pihak Polres berdalih keluarga RA sengaja menuding penyidik melakukan pemerasan lantaran permintaan agar pelaku direhabilitasi ditolak.

Polisi menangkap RA di Jalan Latassakka Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Bacukiki Barat, pada Jumat (21/11/2025). Ibu RA, Musdalifah kemudian mendapat kabar bahwa anaknya ditangkap dan ditahan di Polres Parepare terkait kasus narkoba.

"Saya dapat telepon dari polisi, dia bilang, 'tidak usah ke kantor anak ta sudah aman karena sudah tengah malam'. Tapi saya tetap datang, sampai di sana, polisi bilang, 'anak ta tidak apa-apa, aman di sini tidak seberapa'," kata Musdalifah kepada detikSulsel, Minggu (30/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat di Polres Parepare, Musdalifah diarahkan bertemu langsung dengan Brigpol EK terkait kasus anaknya. Dia mengaku dimintai uang sebesar Rp 30 juta agar anaknya dibebaskan dan tidak diproses hukum.

"Saat saya keluar di Pohon Mangga, sampai di sana, saya bilang, kenapa? Bisa ditangani atau bagaimana? Dia (oknum polisi) bilang, 'oh, banyak, bu, puluhan'. Saya tanya, berapa banyaknya? (Oknum polisi jawab) 'sekitar Rp 30 (juta), bu'," bebernya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Musdalifah mengaku sempat tawar menawar dengan Brigpol EK lantaran nominal yang diminta terlalu banyak. Namun oknum polisi itu enggan menurunkan nilai yang diminta.

"Dia bilang, 'segitu pi kalau mau ki'. Terus di situ saya bilang tidak ada uangku segitu. Dia bilang, 'cari-cari mi dulu dengan keluarga yang bisa tolong'. Saya bilang, tidak ada karena anakku sudah dibantu oleh keluarga," bebernya.

Pelaku Tak Penuh Syarat Rehabilitasi

Kasatnarkoba Polres Parepare Iptu Tarmizi mengatakan pelaku RA ditangkap dengan barang bukti narkoba sintetis. Dia menuturkan keluarga pelaku kemudian meminta kepada penyidik agar RA direhabilitasi.

"Kita sudah amankan pelaku. Barang buktinya itu Sinte 2 saset. Terus, dari keluarga pelaku itu meminta bantuan kepada kami untuk dilakukan asesmen atau rehab," ujar Tarmizi.

Dia mengatakan permintaan keluarga agar pelaku direhabilitasi ditolak oleh penyidik. Pasalnya, tes urine pelaku tidak memenuhi syarat untuk dibantu agar bisa direhabilitasi.

"Terus urinenya itu harus positif kan. Cuman kan urinenya orang ini negatif dan jadi tidak bisa kami bantu," imbuhnya.

Tarmizi pun membantah dugaan permintaan uang Rp 30 juta oleh penyidik. Dia menduga keluarga pelaku sengaja menuding penyidik karena permintaan sebelumnya agar anaknya direhab tidak memenuhi syarat.

"Terkait dengan uang itu, kami tidak pernah menyatakan hal itu. Jadi mungkin karena kekecewaannya beliau, tidak bisa direhab. Jadi kecewanya kemana-mana," jelasnya.

Dia meminta agar keluarga pelaku melaporkan oknum polisi yang diduga minta uang itu ke Propam. Sehingga dugaan meminta uang oleh penyidik narkoba itu bisa diperiksa.

"Silakan saja melaporkan ke Propam. Kami juga kan transparan juga. Kalau terkait uang itu tidak ada yang seperti itu. Kenapa bisa sampai keluar bahasa seperti itu," imbuhnya.

Keluarga Pelaku Lapor Propam Polri

Kuasa Hukum RA, Rusdianto Sudirman mengatakan pihaknya telah melaporkan Brigpol EK ke Propam Mabes Polri. Dia mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan praperdilan atas kasus RA.

"Ya, kalau itu kami sudah mendampingi tadi beliau untuk melaporkan langsung ke pusat pengaduan Propam Polri. Ya, permintaan uang yang dilakukan oleh oknum yang namanya Brigpol EK," ujar Rusdianto kepada detikSulsel.

Rusdianto mengakui bahwa idealnya laporan dilayangkan ke Propam Polres Parepare. Namun pihaknya khawatir ada upaya saling melindungi sesama anggota Polres Parepare.

"Kami tidak menempuh untuk melaporkan Propam Polres Parepare, karena bagi kami kalau kita melaporkan ke Propam Polres Parepare ya ibarat jeruk makan jeruk. Kami tidak mau ada saling melindungi," katanya.

Selain itu, pihak RA juga akan mengajukan praperadilan karena menilai proses penangkapan RA melanggar KUHAP. Dia mengungkapkan, surat penangkapan hingga penetapan tersangka pelaku melewati batas waktu sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau dari segi proses penangkapan, secara KUHAP itu sudah melanggar. Pertama ditangkap pada tanggal 21, kemudian surat penangkapan, surat penetapan tersangka, kemudian surat perintah penyidikan itu diterima bersamaan di tanggal 27 November 2025," terangnya.

"Jadi ada rentan waktu hampir 7 hari baru diberikan kepada pihak keluarga korban. Padahal aturannya penangkapan itu maksimal 1 kali 24 jam. Ini sampai 6, hampir 7 hari baru diberikan. Nah ini salah satu pelanggaran KUHAP," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Tangkap Pemilik Kafe yang Jadi Pengedar Sabu di Pangkep"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads