Wali Kota Parepare Tasming Hamid mencopot Andi Firdaus Djollong dari Direktur Perumda Air Minum (PAM) Tirta Karajae. Andi Firdaus diberhentikan imbas adanya 3 temuan Inspektorat Parepare terkait perpanjangan masa jabatannya yang dinilai bermasalah.
Diketahui, Andi Firdaus mulai menjabat Direktur PAM Tirta Karajae sejak dilantik Wali Kota Parepare Periode 2013-2023 Taufan Pawe pada 26 September 2019 lalu. Masa jabatan Andi Firdaus pun berakhir pada 26 November 2024.
Pemkot Parepare yang kala itu dipimpin Pj Wali Kota Abdul Hayat Gani lalu memperpanjang masa jabatan Andi Firdaus. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 807 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Direktur PAM Tirta Karajae Periode 2024-2029.
Belakangan, Pemkot Parepare di masa kepemimpinan Tasming Hamid justru mencabut SK Nomor 807 tersebut. Pencabutan SK itu secara otomatis membuat Andi Firdaus diberhentikan dari jabatannya.
"Pencabutan (SK masa perpanjangan jabatan Direktur PAM Tirta Karajae) tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 Tahun 2025," ungkap Tasming Hamid dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Tasming menjelaskan, kebijakannya itu berdasarkan tiga temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Parepare. SK perpanjangan masa jabatan Andi Firdaus Djollong sebagai Direktur PAM Tirta Karajae dinilai cacat prosedural.
"Langkah ini diambil setelah adanya temuan hasil pemeriksaan (inspektorat) terkait proses perpanjangan jabatan direktur sebelumnya," terangnya.
Salah satu temuan Inspektorat Parepare menyatakan SK Nomor 807 tahun 2024 tidak mencantumkan laporan dewan pengawas sebagai dasar pertimbangan. Padahal laporan tersebut merupakan dokumen wajib.
Temuan kedua disebutkan bahwa draft SK perpanjangan hanya dilengkapi nota pengajuan tanpa didukung laporan kinerja dan pengawasan dewan pengawas. Sementara temuan yang ketiga terkait evaluasi kinerja PAM Tirta Karajae.
"Evaluasi kinerja BUMD yang dilakukan BPKP, dewan pengawas, dan auditor independen sebenarnya sudah tersedia. Namun tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan," jelas Tasming.
Dugaan pelanggaran atas kebijakan perpanjangan masa jabatan Andi Firdaus akan diusut lebih lanjut. Tim pemeriksa yang dibentuk akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga turut melakukan pelanggaran atas terbitnya SK Nomor 807 tahun 2024.
"Tim pemeriksa pelanggaran disiplin ASN juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam ketidaksesuaian prosedur, norma, dan kriteria hingga terbitnya SK perpanjangan Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae," ungkapnya.
Tasming juga menerbitkan Keputusan Nomor 664 tahun 2025 yang menetapkan pelaksana tugas (Plt) direktur PAM Tirta Karajae. Namun dalam keputusan itu belum diumumkan sosok yang menggantikan Andi Firdaus.
"Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai aturan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama," imbuh Tasming.
Simak Video "Video: Evakuasi 20 Mahasiswa Parepare Tersesat di Gunung Nepo, 1 Hipotermia"
(sar/sar)