Pemkot Parepare Bakal Rampingkan 14 OPD demi Efisiensi Anggaran Rp 13 M

Pemkot Parepare Bakal Rampingkan 14 OPD demi Efisiensi Anggaran Rp 13 M

Ardiansyah - detikSulsel
Selasa, 30 Sep 2025 14:05 WIB
Rapat Paripurna DPRD terkait pembahasan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Foto: Rapat Paripurna DPRD terkait pembahasan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan merampingkan atau melebur 14 organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi 10 OPD. Perampingan struktur pemerintahan ini dilakukan untuk efisiensi hingga diklaim bisa menghemat anggaran Rp 13 miliar.

Rencana itu mengemuka dalam rapat paripurna yang membawa Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (29/9/2025). DPRD Parepare sudah membentuk pansus untuk membahas ranperda tersebut.

"Ini sudah dicermati oleh Bapemperda setelah ranperdanya didorong ke DPRD. Ranperda ini dan laporannya sudah ada sama pimpinan, itu nanti akan diserahkan ke pansus," ungkap Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaharuddin menjelaskan, OPD yang digabung adalah perangkat daerah yang serumpun. Namun dia menyerahkan ke pansus untuk menganalisa lebih lanjut terkait penggabungan OPD.

"Saya belum lihat jelas, tetapi yang saya tahu yang serumpun seperti ketahanan pangan dengan Dinas Pertanian PKP itu akan digabung. Dinas Kesehatan dan BKKBN itu akan digabung, PU dengan Perhubungan akan digabung, Perkimtan-Lingkungan Hidup akan digabung," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, penggabungan OPD itu bertujuan untuk mengefisiensi anggaran belanja pegawai yang masih tinggi. DPRD Parepare berharap penggabungan OPD bisa mempermudah birokrasi pemerintahan.

"Tapi semangatnya sebenarnya ini dalam rangka efisiensi anggaran. Yang kedua kita mau rentang kendali pemerintahan itu bisa pendek yang terlalu panjang rantai kendalinya," kata Kaharuddin.

Penggabungan OPD itu diproyeksi bisa menekan belanja pegawai hingga Rp 13 miliar. Namun hasilnya nanti menunggu dari pembahasan pansus yang dibentuk DPRD Parepare.

"Menurut informasi dari pemerintah daerah bahwa bisa menghemat kurang lebih Rp 13 miliar. Nah ini nanti akan dipelajari dulu, akan dianalisa oleh pansus kita," ujarnya.

Sementara itu, Juru bicara Fraksi Gelombang Amanat Demokrasi DPRD Parepare, Ibrahim Suanda menyebut ada 14 OPD yang akan digabung dan 2 berubah perangkat daerah nama. Dia berharap penggabungan OPD itu bisa dilakukan seiring dengan transformasi budaya kerja.

"Kami ingin menegaskan bahwa perampingan perangkat daerah bukanlah sekadar restrukturisasi teknis-administratif semata. Esensi yang jauh lebih penting adalah transformasi budaya kerja yang harus mengiringinya," ungkapnya.

Penjabat (Pj) Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka menjelaskan penggabungan OPD untuk mengefisiensi anggaran. Kebijakan ini diharapkan menekan belanja pegawai yang masih tinggi.

"Dengan adanya perampingan nantinya di situ ada tunjangan terhadap pejabat eselon akan berkurang. Kemudian ada beberapa operasional dari kantor akan berkurang dan kita berharap bisa menekan di angka 30% pada tahun 2027," harap Amarun Hamka.

Berikut data OPD yang akan diusulkan untuk dirampingkan dan tawaran hasil perampingan yang masih akan dibahas lebih lanjut:

14 OPD Mau Dirampingkan

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
  3. Dinas Kesehatan
  4. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  5. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
  6. Dinas Perhubungan (Dishub)
  7. Satpol PP
  8. Dinas Damkar dan Penyelamatan
  9. Dinas Sosial
  10. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
  11. Dinas Ketahanan Pangan
  12. Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan
  13. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan
  14. Dinas Lingkungan Hidup

Usulan 10 OPD Hasil Perampingan

  1. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
  2. Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif.
  3. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  4. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan.
  5. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
  6. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak.
  7. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan.
  8. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup.
  9. Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
  10. Badan Keuangan dan Aset Daerah

Usulan Perubahan Nama 2 OPD

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Inovasi Daerah
  2. Badan Keuangan Daerah (BKD) berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah



(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads