BPJS Kesehatan mengungkap sebanyak 40 ribu peserta di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang iurannya menunggak. Tunggakan BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 itu mencapai Rp 12 miliar.
"Tunggakan iuran BPU (bukan penerima upah) mandiri di Parepare nilainya Rp 12 miliar lebih. Itu sejak program JKN ada tahun 2014 sampai sekarang," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Parepare, Rismaniswati Syaiful kepada detikSulsel, Kamis (28/8/2025).
Risma menuturkan tunggakan senilai Rp 12 miliar itu akumulasi dari 40.000 peserta BPJS Kesehatan di Parepare. Namun ada beberapa yang diaktifkan kembali setelah dialihkan ke segmen yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ini tidak semuanya tidak aktif. Karena ada yang sudah diaktifkan kembali misal dia ditanggung oleh pemerintah daerah. Tetapi tunggakan tetap ada," bebernya.
Dia menjelaskan, tunggakan iuran maksimal yang dihitung itu dua tahun terakhir. Selanjutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif jika tunggakan sampai batas maksimal.
"Kalau di JKN itu tunggakan kan dihitung tunggakan maksimal 2 tahun saja. Ini karena wajib kan jadi dia paling enggak aktif kalau misalnya dia tidak beralih ke segmen yang lain," jelasnya.
BPJS memberikan kebijakan bagi peserta untuk membayar tunggakan dengan program New Rehab 2.0. Program itu untuk mempermudah peserta agar BPJS kembali aktif.
"Supaya kartunya tetap aktif, terus kalau ada tunggakan supaya dibayarkan nah ini program New Rehab. New Rehab ini kepanjangannya kan rencana pembayaran bertahap melalui aplikasi mobile JKN," ungkapnya.
Risma menjelaskan, pembayaran tunggakan melalui New Rehab itu bisa memilih jangka waktu. Namun, pilihan jangka waktunya itu maksimal setengah dari jumlah tunggakannya.
"Dia kan bisa memilih jangka waktu pembayaran bertahapnya. Maksimal setengah dari total bulan menunggaknya. Misalnya dia menunggak 2 tahun berarti dia harus melunasi maksimal 1 tahun," jelasnya.
Dia menambahkan peserta yang iurannya menunggak akan sulit mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sebab kepesertaannya dinonaktifkan.
"Kalau misalnya pesertanya tidak aktif kan dampaknya ke peserta sendiri pada saat mengakses pelayanan. Terutama yang tidak pengalihan peserta itu kan kasihan ya, dia tidak bisa mendapatkan pelayanan," pungkasnya.
(hsr/sar)