Seorang oknum ASN di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AY (48) ditangkap karena terlibat pencurian emas dan handphone (HP) di kantor Mal Pelayanan Publik (MPP). Wali Kota Parepare, Tasming Hamid mengancam akan menjatuhkan sanksi pemecatan.
"Kita lihat perkembangannya (kasus hukumnya). Kalau misalnya memang pahit-pahitnya pemecatan apa boleh buat," ungkap Tasming kepada detikSulsel, Sabtu (23/8/2025).
Tasming mengatakan, kasus pencurian yang melibatkan oknum ASN masih ditangani oleh pihak kepolisian. Dia menyerahkan sepenuhnya ke polisi terkait hukuman kepada oknum ASN tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghargai proses hukum. Terkait prosesnya di pemerintahan tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata dia
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Parepare, Eko Wahyu Ariyadi menegaskan ASN yang terlibat tindak pidana akan dijatuhkan sanksi hukuman disiplin. ASN bisa dipecat jika hukuman pidananya 2 tahun atau lebih.
"Prinsipnya seorang ASN yang melakukan tindak pidana sudah pastinya mendapatkan hukdis (hukuman disiplin). Bila hukum pidananya dua tahun atau lebih, bisa dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum ASN di Parepare berinisial AY ditangkap polisi usai mencuri emas dan HP. Pelaku melakukan aksinya saat mengantar surat di kantor MPP.
"Pelakunya ini merupakan ASN. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian emas dan handphone di dalam dompet korban yang ditinggal di ruangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto kepada detikSulsel, Kamis (21/8).
Pelaku AY ditangkap di Jalan Pettana Rajeng, Kelurahan Ujung Sabbang Kecamatan Ujung, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku melakukan aksinya pada (15/8) saat melihat dompet korban yang berada di ruangan kosong.
"Pelaku melakukan aksinya pada siang hari saat ruangan kantor kosong. Pelaku mengambil emas dan ponsel milik korban yang berada di dalam dompet," ujarnya.
(ata/asm)