1.074 PPPK Pemkot Parepare Terima SK, Masa Kontrak 1 Tahun

1.074 PPPK Pemkot Parepare Terima SK, Masa Kontrak 1 Tahun

Ardiansyah - detikSulsel
Kamis, 31 Jul 2025 18:00 WIB
Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyerahkan SK kepada 1.074 PPPK.
Foto: Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyerahkan SK kepada 1.074 PPPK. (dok. Humas Pemkot Parepare)
Parepare -

Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Tasming Hamid menyerahkan SK pengangkatan 1.074 pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) formasi tahun 2024. Ada dua yang batal dilantik dan terpaksa menyusul karena nomor induk pegawai (NIP) belum terbit.

"1.074 keseluruhan yang dilantik. Sebenarnya jumlahnya 1.076, yang dua itu masih berproses NIP-nya karena bermasalah ijazah dan jurusannya saat mendaftar," ungkap Kepala BKPSDM Parepare, Eko Wahyu Ariyadi kepada detikSulsel, Kamis (31/7/2025).

Penyerahan SK pengangkatan itu berlangsung di Anjungan Cempae Parepare, Rabu (30/7) sekitar pukul 20.00 Wita. Eko menjelaskan, sebanyak dua orang PPPK yang batal dilantik itu akan menyusul pada pelantikan selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya terpaksa menyusul. Mereka tidak bisa dilantik di hari yang bersamaan," imbuh dia.

Para PPPK yang diangkat itu dikontrak selama satu tahun mengabdi. Kontrak para PPPK akan terus dievaluasi oleh pimpinan masing-masing setiap tahun.

ADVERTISEMENT

"Karena berkaitan dengan kepastian besaran (gaji) Pemda parepare memutuskan (kontrak) satu tahun. Ini diputuskan untuk bisa memberikan jaminan," ungkap dia.

Pihak Pemkot tidak berani memberikan garansi kontrak lima tahun karena khawatir keuangan daerah terganggu. Sehingga, Pemkot memutuskan untuk mencari jalan aman dengan memberi kontrak satu tahun.

"Khawatirnya kalau lima tahun nanti mempengaruhi gaji mereka kalau ada gejolak keuangan daerah. Memang ada daerah lain yang bisa begitu, Kita harap juga bisa itu. Tapi kita cari supaya aman," jelasnya.

Eko juga menjelaskan besaran gaji PPPK yang dilantik sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Ada yang paling tinggi sebesar Rp 3,6 juta dan terendah Rp 2,5 juta.

"Kalau sarjana atau K2 yang beristri atau bersuami dan punya anak 2 itu Rp 3,6 juta. Yang paling rendah tadi itu ada Rp 2,5 juta," jelasnya.

PPPK juga akan dievaluasi kinerjanya setiap tahun. Dia mengatakan, PPPK sama dengan PNS yang bisa dipecat jika melanggar disiplin ASN.

"Sama dengan PNS kalau melanggar disiplin ASN (bisa diberhentikan). Tapi tidak serta merta langsung," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengucapkan selamat kepada PPPK yang menerima SK. Dia berharap momen ini menjadi awal dari pengabdian yang maksimal untuk Kota Parepare.

"Ini adalah hal yang sudah lama dinanti-nantikan dan akhirnya bisa kita wujudkan hari ini. Sebenarnya proses ini sudah berjalan sejak awal Juli, namun karena sejumlah regulasi dan usulan, baru dapat kita realisasikan sekarang," ujar Tasming.

Terkait dengan penggajian, Tasming menegaskan bahwa pencairan gaji akan berjalan sesuai regulasi. Gaji bulan Juli akan dibayarkan awal Agustus mendatang.

"Sementara gaji bulan Juli direncanakan cair pada sekitar tanggal 10 Agustus 2025," pungkasnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads