Sebanyak 4 mantan pimpinan kecamatan (Pimcam) Golkar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan protes ke DPD II karena merasa dipecat sepihak. Dilaporkan total 8 pimcam yang dipecat secara bersamaan beberapa bulan lalu.
Hal itu diungkapkan mantan Pimcam Golkar Rappocini Andi Muhammad Azhar saat menggelar konferensi pers, di Jalan Rajawali, Makassar, Jumat (27/9/2024). Mereka mengaku dipecat sekitar 2 bulan lalu dan baru melayangkan protes karena menunggu iktikad baik dari DPD II Golkar Makassar.
"Kenapa baru hari ini kita lakukan karena kita menunggu iktikad baik dari Golkar sendiri, memanggil kami berdasarkan AD/ART untuk menjelaskan kenapa kami diberhentikan secara sepihak. Kami tidak tahu apa kesalahan kami," ujar Azhar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azhar mengungkapkan sebanyak 8 pimcam Golkar Makassar yang dipecat yakni Rusli Katili (Makassar), Fahri Bahtiar (Ujung Tanah), Sultan (Sangkarrang), Muhammad Hakim (Tamalanrea), Mustafa (Panakukang), Ismail Moduto (Manggala) dan Syarifuddin Dg Jarre (Tamalate).
"(Pimcam protes) Tamalanrea, Panakkukang, dan Rappocini. Untuk eks pimcam Sangkarrang mendelegasikan ke saya untuk berbicara atas nama beliau," jelasnya.
"Sedangkan 4 kecamatan lainnya yang juga diberhentikan saya tidak bisa berbicara atas nama mereka karena siapa tahu mereka punya pandangan lain soal itu," tambah Azhar.
Sementara itu, mantan Pimcam Tamalanrea Muh Hakim mengaku heran dengan pemecatannya yang tiba-tiba tanpa klarifikasi. Para pimcam ini, kata dia, sampai sekarang tak tahu alasan DPD II memecatnya.
"Saya mau garis bawahi, pemecatan yang dilakukan DPD Makassar itu perlu diklarifikasi apa alasan pemecatan kami. Pemecatan sekitar 2 bulan lalu masih sosialisasi figur. Tidak ada surat secara resmi, tidak dilakukan juga pemanggilan. Informasi pemecatan dari teman-teman," katanya.
Menurutnya, pemecatan pimcam tidak bisa serta merta dilakukan tanpa alasan yang jelas. Pasalnya, mereka terpilih melalui musyawarah cabang (muscab).
"Untuk mengganti ketua Pimcam harusnya melalui muscab dan kalau mau diganti harus muscalub. Proses muscalub diatur dalam PO partai," kataya.
Meskipun ada pelanggaran, kata dia, harus dilakukan klarifikasi. Sanksinya juga harus bertahap, mulai teguran hingga surat peringatan.
"Jadi mengganti itu tidak serta merta harus jelas apa pelanggarannya, ini yang kita pertanyakan hari ini, 8 kecamatan yang diganti pimcamnya apa alasannya," pungkas Hakim.
(ata/hsr)