Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali buka suara usai tim penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah gudang arsip Kantor Wali Kota Parepare dengan membawa 4 karung dokumen dan 2 komputer. Dia mengaku tidak tahu pasti kasus yang tengah diusut tim Polda Sulsel.
"Itu adalah kewenangan dari penegak hukum, kami dari Pemkot mendukung apa yang dilakukan penegak hukum dalam rangka melaksanakan penegakan hukum (penggeledahan dokumen di kantor Wali Kota Parepare)," kata Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).
Akbar mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang sedang diselidiki oleh Polda Sulsel hingga kantornya digeledah. Namun dia memastikan tetap memberikan dukungan dalam pengungkapan kasus yang sedang diselidiki tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlepas itu kasus apapun, kami tetap memberikan dukungan ke penegak hukum," tegasnya.
Akbar sendiri mengetahui rencana penggeledahan tersebut dari Sekda Parepare, Muh Husni Syam. Dia pun menyebut penyidik kepolisian yang melakukan penggeledahan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Iya. pasti. Itu kan salah satu SOP (pemberitahuan untuk penggeledahan dokumen di kantor Wali Kota Parepare). Teman-teman kepolisian pasti memahami SOP apa yang mereka harus lakukan dan itu sudah menyampaikan kepada kami melalui Pak Sekda," jelasnya.
Akbar juga memastikan akan bersinergi dan terbuka dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Termasuk jika nantinya ada ASN yang akan dimintai keterangan.
"Saya sebagai pemerintah kota apabila posisinya sebagai ASN ya harus izin dari pemkot dan saya sebagai pemerintah kota ketika itu memang dibutuhkan ya saya sebagai bagian dari pemerintah (memberikan izin ke ASN untuk diperiksa), kan teman-teman kepolisian bagian dari pemerintah juga jadi kami harus bersinergi," terangnya.
Sebelumnya, penyidik dari Polda Sulsel menggeledah ruang arsip di Kantor Wali Kota Parepare selama kurang lebih 5 jam dari pukul 17.00 Wita hingga 22.20 Wita pada Jumat (19/7). Penyidik membawa 4 karung berisi dokumen dan 2 buah komputer dari ruang arsip tersebut.
Penggeledahan itu diduga terkait pengembangan kasus korupsi dana kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare yang merugikan negara hingga Rp 6,3 miliar. Informasi yang dihimpun detikSulsel kasus penyelewengan dana di Dinkes Parepare ini telah bergulir sejak 2020.
Kasus ini sebelumnya sudah lebih dulu menjerat mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin yang sudah divonis 6 tahun penjara. Dari hasil pengembangan, kembali ditetapkan dua tersangka baru, yakni pejabat Pemkot Parepare, Jamaluddin dan pensiunan ASN Pemkot Parepare, Zahrial Djafar. Keduanya pun telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (30/1/2023).
"Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan," ungkap Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto kepada detikSulsel, Selasa (31/1/2023).
"Adapun Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan," imbuhnya.
(hsr/hmw)