Polisi mengungkap alasan pria inisial PT (37) menikam wanita inisial SM (54) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku mendapat bisikan gaib saat melakukan aksinya.
"Modusnya yang kami dalami pelaku mengaku mendapat bisikan gaib (sehingga melukai korban)," kata Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan kepada detikSulsel, Senin (24/6/2024).
Hanya saja, kata Setiawan, pelaku tidak merinci bentuk bisikan gaib yang dia dapatkan sehingga melakukan penikaman dan penganiayaan terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut keterangan pelaku dia dapat bisikan gaib tapi tidak tahu apa (bentuk narasi bisikan yang pelaku terima). Dia tidak jelas kan juga apa (bisikan gaib)," bebernya.
Selain itu pelaku juga mengakui terpengaruh minuman keras (miras) saat melakukan penikaman. Namun polisi masih mendalami semua keterangan atau alibi dari pelaku.
"Pada saat dia menyerang dia mengkonsumsi alkohol. Ya alibinya dia begitu," terangnya.
Pihak kepolisian juga akan mengecek kondisi kejiwaan dari pelaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pelaku dalam kondisi sehat atau mengalami gangguan kejiwaan.
"Kami akan koordinasi dengan RS Dadi (di Makassar) apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak," paparnya.
Adapun untuk status pelaku kini ditetapkan menjadi tersangka. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Sebelumnya diberitakan, SM menjadi korban penikaman oleh tetangganya yakni pria inisial PT di Parepare. Polisi yang turun tangan sudah mengamankan pelaku.
"Iya, ada kejadian (penikaman) ibu rumah tangga tadi pagi. Korban dan pelaku ini tetangga," kata Lurah Lakessi Muh Fadel Rahman kepada detikSulsel, Minggu (23/6).
(asm/sar)