Satpol PP Parepare Surati Bakal Cawalkot Turunkan APK di Area Terlarang

Satpol PP Parepare Surati Bakal Cawalkot Turunkan APK di Area Terlarang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 22 Mei 2024 15:50 WIB
APK bakal calon wali kota dan bakal calon wali kota Parepare yang tersebar di area terlarang.
Foto: APK bakal calon wali kota dan bakal calon wali kota Parepare yang tersebar di area terlarang. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyurati sejumlah kandidat bakal calon wali kota (cawalkot) yang memasang alat peraga kampanye di area terlarang. Satpol PP akan mencopot paksa APK para kandidat jika melanggar.

"Kami sudah menyurati bakal calon wali kota dan wakil wakil wali kota untuk menurunkan baliho, spanduk dan banner yang ditempatkan tidak sesuai Perda," ungkap Kasatpol PP Ulfa Lanto kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Ulfa menjelaskan teguran untuk menurunkan APK tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: 000.1.10/29/SAT.PP tentang Penyampaian Pemindahan/Penurunan Baliho, Spanduk dan Banner. Dasar hukum imbauan tersebut yakni Perda Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Perda Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, lanjut Ulfa, Peraturan Wali Kota Parepare (Perwali) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon, dan Perwali Parepare Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare.

"Jadi ada dasar regulasi seperti Perda Nomor 7 tentang Ketertiban Umum yang menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penertiban," paparnya.

Ulfa mengungkapkan pihaknya memberikan kesempatan pemindahan selama tenggat waktu tiga hari terhitung sejak Surat Penyampaian ini diterima atau hingga Jumat (24/5). Jika ditemukan masih ada APK terpasang tidak sesuai tempatnya, maka akan langsung diturunkan atau dicabut.

"Apabila setelah batas waktu waktu tiga hari tersebut masih terdapat spanduk, baliho, banner maupun atribut kampanye lainnya yang tidak sesuai penempatannya, maka akan dilakukan penertiban dan akan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Parepare," ungkapnya.

Dia meminta kepada para bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati untuk bisa segera mungkin menindaklanjuti surat penyampaian untuk menurunkan APK di tempat yang tidak sesuai.

"Kita meminta kerja samanya dari para bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati untuk mencabut sendiri baliho, spanduk dan banner mereka sebelum kami yang melakukan penertiban," imbuhnya.

Diketahui, dalam regulasi yang ada, APK tidak bisa dipasang di sejumlah titik seperti di jalan-jalan protokol. Selain itu, juga dilarang untuk memasang APK dengan cara dipaku di pohon.


(asm/hmw)

Hide Ads