"Ada 2 parpol tidak menyerahkan LADK dan LPPDK, terus ada 1 parpol yang tidak menyerahkan LPPDK-nya dan 1 parpol telat menyerahkan LPPDK," kata Komisioner KPU Parepare Nur Islah kepada detikSulsel, Senin (15/4/2024).
Islah menyebut partai yang tidak menyerahkan LADK dan LPPDK adalah Partai Buruh dan Garuda sedangkan Perindo tidak menyerahkan LPPDK. Adapu partai yang telat menyerahkan LPPDK adalah PKN.
"Partai Buruh dan Garuda dianggap tidak patuh karena tidak menyerahkan LADK dan LPPDK. Terus Partai Perindo tidak patuh karena tidak memasukkan LPPDK dan partai PKN tidak patuh karena telat menyerahkan LPPDK-nya," rincinya.
Partai-partai tersebut nyaris mendapatkan sanksi berupa pembatalan atau tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sebagaimana ditetapkan di Pasal 118 PKPU No. 18/2023. Namun karena Partai Buruh dan Garuda tidak punya caleg serta PKN dan Perindo calegnya tidak terpilih sehingga tidak mendapatkan sanksi.
"Kebetulan yang tidak patuh soal penyerahan LADK dan LPPDK parpol yang tidak ada calegnya dan tidak terpilih calegnya (sehingga tidak terdampak sanksi)," terangnya.
Ia mengatakan, ada banyak faktor yang membuat parpol tersebut dinyatakan status tidak patuh. Namun penilaian ketidakpatuhan tersebut berasal dari kantor akuntan publik (KAP).
"Kalau terkait ketidakpatuhan bisa langsung ke partai yang bersangkutan ditanyakan sebab kami hanya menerima laporan," imbuhnya.
(hsr/hsr)