Pendaftaran Jalur Independen Pilwalkot Parepare Dibuka 5 Mei, Ini Syaratnya

Pendaftaran Jalur Independen Pilwalkot Parepare Dibuka 5 Mei, Ini Syaratnya

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 02 Apr 2024 19:15 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
KPU. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Parepare -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membuka pendaftaran Pilwalkot Parepare untuk jalur non partai atau independen pada awal Mei mendatang. Syarat dukungan bagi calon yang akan maju harus mengumpulkan 10.965 KTP elektronik.

"Di DPT Pemilu 2024 kemarin jumlah DPT 109.653 sesuai syarat didukung 10 persen dari DPT, maka butuh 10.956 KTP elektronik," kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Parepare Nur Islah kepada detikSulsel, Selasa (2/4/2024).

Islah menjelaskan dukungan 10.956 juga harus tersebar di setiap dapil. Paling tidak hingga 3 kecamatan di Kota Parepare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah ini tersebar setidaknya di 3 kecamatan yang ada di Parepare," terangnya.

Dia memaparkan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, mulai 5 Mei hingga 19 Agustus dilakukan proses pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

ADVERTISEMENT

"Jadi pemenuhan persyaratan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus, nanti dia boleh mendaftarkan diri sebagai calon jika memenuhi syarat jumlah dukungan," imbuhnya.

Setelah calon perseorangan memasukkan berkas dukungan, KPU Parepare akan melakukan tahapan verifikasi. Dimulai dari tahap verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

"Nanti berkasnya diserahkan ke KPU Parepare untuk diverifikasi administrasi, selanjutnya difaktualkan dengan metode sensus, KPU menemui langsung pendukung calon," jelasnya.




(ata/hsr)

Hide Ads